TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada beberapa wilayah di Kalimantan Timur yang berisiko mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau dimulai.
Bahkan, menjelang HUT ke-79 Republik Indonesia, kebakaran hutan dan lahan mungkin terjadi di sekitar Ibu Kota Negara Indonesia (IKN).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan wilayah risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur terbagi dalam tiga kelas bahaya.
Kelas bawah seluas 4.447.228 hektar, kelas menengah seluas 4.633.633 hektar, dan kelas atas seluas 1.047.232 hektar.
Lalu terdapat enam kabupaten/kota rawan karhutla di Kaltim, yakni: Kabupaten Paser Penajam Paser Utara (PPU) Berau Kutai Timur (Kutim) Kutai Kartanegara (Kukar) Kutai Barat (Kubar).
Plt Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Timur Agus Tianur menyambut baik pelaksanaan kajian publik terhadap materi rancangan Peraturan Daerah Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda) BPBD Kalimantan Timur dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan lahan. Sistem Penanggulangan Bencana yang dikembangkan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, uji coba publik ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka hukum dan kelembagaan penanggulangan karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
“Kalimantan Timur, dengan luas hutannya yang luas, menghadapi tantangan besar dalam penanganan bencana hutan dan kebakaran lahan. Bencana ini tidak hanya merugikan lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, perekonomian daerah, dan stabilitas sosial, kata Agus Tianur, mengutip Badan TribunKaltim, Rabu (8/7/2024).
Agus mengapresiasi inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun materi Raperda ini.
Agus juga berharap melalui uji publik, masukan dan saran dari masyarakat, para ahli dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dapat diselesaikan untuk membentuk rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Timur yang tepat dan efektif.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Walikota diinstruksikan untuk menyusun peraturan perundang-undangan daerah terkait sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta bertindak sebagai panglima. kelompok kerja pemadaman kebakaran hutan dan lahan. BPBD Kaltim merasa perlu menyusun Peraturan Daerah baru.
“Peraturan daerah yang ada saat ini, khususnya Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, sudah tidak sejalan lagi dengan perubahan kondisi masyarakat dan kebutuhan daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus Tianur menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan inovasi terkini dalam penanggulangan bencana.
Untuk meningkatkan kecepatan dan keakuratan respons, misalnya, penggunaan sistem pengawasan satelit dan drone harus digabungkan.
Memastikan penganggaran yang memadai dan pengelolaan logistik yang efektif juga harus menjadi prioritas agar seluruh tindakan mitigasi dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
“Forum uji publik ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya agar dapat menerima masukan, saran, dan kritik yang membangun dari berbagai pihak. “Raperda ini harus menjadi produk hukum yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur serta dapat memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan dalam penanggulangan bencana hutan dan kebakaran lahan,” kata Agus. Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui instansi yang berwenang mengatakan wilayahnya telah menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan untuk menjaga cuaca tetap baik di IKN Nusantara.
“Apalagi menjelang upacara HUT ke-79 kemerdekaan RI di IKN, segala sesuatunya harus diperkirakan, termasuk kebakaran hutan dan lahan,” kata Kepala Bidang Pelaksana Teknis Unit Pengelola Hutan Produksi Hutan (UPT KPHP) Kaltim. Pelayanan (Dishut), Shahar Al Haqq, Samarinda.
Dalam pengendalian karhutla di wilayah IKN dan sekitarnya, pihak Anda juga dibantu oleh mitra seperti tim pemadam kebakaran swasta, brigade, dan asosiasi pemadam kebakaran (AMP) yang tersebar di desa dan wilayah kecil.
Brigade dan anggota MPA, kata dia, telah melalui segala hal mulai dari pemodelan hingga uji kelayakan peralatan untuk memastikan peralatan yang digunakan sesuai standar, karena jika peralatan tidak memenuhi standar, bisa berbahaya. keamanan pribadi.
Selanjutnya Teguh Widodo, Asisten Wakil Tim Pemadam Kebakaran, ITCI Hutan Manunggal, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, IKN mengikuti gladi bersih posko di Samarinda yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kaltim, sedangkan tim pemadam kebakaran hutan dan lahan IKN selalu siaga. siaga.
“Di tim IKN Pemadam Kebakaran Hutan dan Hutan, ada empat tim yang standby dan masing-masing tim terdiri dari lima orang. “Tim ini akan siap siaga 24 jam dengan staf yang bergilir,” ujarnya.
Kemungkinan terjadinya karhutla di IKN masih ada, karena masih terdapat hutan dan lahan terlantar, namun jika terjadi kebakaran hutan pihak selalu siap untuk mengendalikannya, bahkan pemetaan wilayah sering dilakukan sekali untuk selamanya. sebentar lagi.
“Beberapa hari lalu terjadi kebakaran hutan dan lahan di dekat IKN, namun lokasinya di luar kawasan IKN. Peralatan yang kami gunakan standar untuk pos lapangan”, jelasnya. Mempawa bersiap menghadapi bencana asap
Di Provinsi Kalimantan Barat, Pj Bupati Mempawah Ismail mengatakan, Pemerintah Negara Bagian (Pemkab) Mempawah telah menetapkan siaga bencana kabut asap pada Kamis, 1 Agustus 2024 akibat kebakaran hutan dan lahan.
Penanggulangan Kebakaran dan Lahan serta Penetapan Status Siaga Bencana Asap Usai Rapat Koordinasi Status Siaga Bencana Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Negara Mempawa Tahun 2024, Rabu, 31 Juli 2024, sore, di Aula Junjung Titah, Kantor Mempawah.
“Kami setuju sepenuhnya dengan penetapan status siaga ini. Namun demikian, perlu dilakukan penguatan gugus tugas percepatan pembangunan kehutanan dan lahan dalam menetapkan status siaga kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, dilengkapi dengan penelitian ilmiah dan pendekatan akademis,” kata Ismail kepada Tribun Pontianak.
Meski demikian, Ismail mengimbau seluruh pemangku kepentingan seperti TNI/Polri, pemerintah daerah, Manggala Agni, dan tim pemadam kebakaran untuk mewaspadai peluang di masa depan.
“Meski trennya menurun, namun kita tetap perlu bersinergi, saling melengkapi, memberikan saran dan rekomendasi dalam penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ismail, kewaspadaan melalui rapat koordinasi harus terus dilakukan dan upaya penanganan karhutla harus dilakukan secara bijaksana, sinergis, dan kolaboratif.
“Dengan upaya nyata untuk melanjutkan. “Pertahankan semangat untuk mewujudkan Kabupaten Mempawach yang bebas karhutla,” ujarnya.
Ismail berharap dapat memanfaatkan kolaborasi dan kemitraan yang sudah ada serta mampu memberikan nasehat dan pengumuman kepada masyarakat luas dengan bantuan media yang ada.
Mendidik masyarakat untuk tidak melanggar Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kami meminta masyarakat kami untuk tidak membakar lahan. “Kami akan terus berupaya mengendalikan kebakaran hutan dan lahan,” tutupnya.