Tribun News.com, Jakarta – Insiden penyanderaan dan penyanderaan kembali menurun di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, seorang pria menyandera seorang bocah lelaki berusia tujuh tahun di Pejaten, Jakarta Selatan.
Kini seorang pemuda bernama YH (19) memergoki gadis VLR (17) dan melakukan hubungan intim.
Kini polisi telah menangkap pemuda tersebut.
Korban disimpan di gudang di rumah korban di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Uungjaya, Sibodas, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Arya Shyam Indradi mengatakan, pelaku kabur ke Bogor, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke sebuah wisma di kawasan Gunung Sindur, Bogor, kata Ade Arya, Rabu (30/10/2024).
Ade Arya mengungkapkan, dirinya berhasil kabur setelah disandera di rumah korban selama 10 hari.
Meski korban tinggal di rumah bersama orang tuanya, namun pelaku tetap nekat menyandera korban.
“Saya disandera selama 10 hari di lantai dua rumah tersangka yang merupakan bagian dari kamp tempat tinggal tersangka bersama orang tuanya, setelah itu korban berhasil melarikan diri,” kata Kabid Humas.
Korban mengaku kepada polisi bahwa dia hanya mengenal pelaku melalui Facebook. Selama di penangkaran, ia berulang kali mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
“Korban mengaku melakukan hubungan badan, dan setiap kali menolak, tersangka mengikat korban dengan tali,” kata Ade Arya.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di bagian tangan kiri dan luka di bagian punggung. Hasil visum juga menunjukkan korban pernah mengalami kekerasan seksual.
“Korban telah dilakukan autopsi kebidanan, kemudian dilakukan autopsi pada luka. Korban mengalami luka pada bagian lengan kiri saat disandera, kemudian pada bagian leher pada bagian punggung, dan diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku. Beberapa kali mencurigakan,” kata Ade Arya.
Kasus sebelumnya di Pejaten
Sebelumnya diberitakan, ada yang menyandera bocah tujuh tahun, Indrajaya (54), di Pejaten, Jakarta Selatan.
Pria tersebut mengaku meminta uang tebusan sebesar Rp 40 lakh kepada orang tua korban untuk membeli narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Nicholas Arya Lilipali kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
“Dia meminta uang tebusan sebesar Rs 4 lakh ketika ibunya menghubunginya untuk membeli narkoba,” kata Nicholas.
Bahkan, saat Indrajaya mengambil pinjaman sebesar Rp 3 lakh dari rumah korban dan tidak berniat menculik korban, niat buruk pun terlihat.
Anak tersebut diculik oleh tersangka pecandu narkoba.
“Awalnya dia (tersangka) hanya mau meminjamkan uang karena ditolak ibu korban. Mungkin karena butuh obat karena ibu korban berhenti menjual nasi uduk kepadanya, sehingga memanfaatkan kesempatan itu. Dia membawa korban untuk mencari kesempatan. dan barter,” kata Nicholas.
Belakangan diketahui pelaku merupakan rekan bisnis ayah korban dan mengalami halusinasi akibat penggunaan sabu.
Kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur karena awal kejahatannya berada di wilayah Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76C tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 328 KUHP juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tentang Penculikan.
Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemuda yang Kenal Gadis Remaja yang Dipenjara di Tangerang Bogor, Pelaku dan Korban Facebook.