TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Andika Ahid Widianto (26) menderita mata hitam dan membunuh istrinya Rizki Nur Arifahmawati (27). Andika menuding istrinya selingkuh dan hamil.
Setelah diotopsi, diketahui korban tidak hamil. Tewas di Sipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2024).
Mengaku korban selingkuh dengan orang lain dan hamil dua bulan dengan lelaki lain idamannya, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Arya Lilipali, Selasa (2/7/2024).
Anehnya, Andika tak merasa menyesal setelah melakukan tindakan biadab tersebut sambil berbaring di ranjang di samping tubuh istrinya yang terjatuh.
Kini setelah tersangka ditetapkan, sikapnya berubah.
Seorang pekerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta maaf karena memukuli istrinya karena cemburu, dengan mengaku Arifahmawati hamil oleh pria lain.
Maaf, maaf, maaf pak,” kata Arifahmawati saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk membuka kasus pembunuhan tersebut, Selasa (7/2/2024).
Pernyataan Andika berbeda dengan temuan penyidikan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan, Andika mengaku mencekik istrinya selama 15 menit lalu memukul bagian wajah dan kepala hingga menyebabkan Arifahmawati mengeluarkan banyak darah.
Bahkan setelah Arifahmawati ambruk dalam genangan darah di unit kontrakannya, Andika berhasil mengecek apakah korbannya sudah meninggal.
“Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa korban telah dibunuh,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicholas Arya Lilipali.
Dari hasil pemeriksaan, Andika yang tercatat sebagai pegawai PT KAI atau BUMN itu sebelumnya pernah menikah dengan wanita lain.
Namun pernikahan yang dikaruniai seorang putri berusia 4 tahun itu kandas karena seringnya Andika melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap mantan istrinya.
Saat itu, mantan istri Andika belum melaporkan kasus KDRT ke polisi sehingga pelaku tidak diadili KUHP atas kasus penyerangan.
Karena memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga, penyidik Unit PPA Sutrascream Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Andika untuk kepentingan penyidikan.
“Selain penyidikan, wawancara saksi, pengumpulan barang bukti, dan penyitaan, kami juga akan melakukan pemeriksaan ahli untuk mengetahui psikologi tersangka,” kata Nicholas.
Tes yang dimaksud adalah Visa et Repertum Psychiatricum, atau pemeriksaan untuk menentukan status mental, yang seringkali dilakukan untuk tujuan penegakan hukum.
Saat ini, Andika telah ditahan sebagai tersangka dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004 (PKDRT).
Penyidik Unit PPA TKP Polres Metro Jakarta Timur menjerat Andika dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Korban tidak pernah ditahan
Andika Ahid Widianto disebut mengalami kelainan karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Andika diduga membunuh istrinya dengan cara mencekik dan menikam sebanyak dua kali.
Tak hanya itu, semasa menikah, nenek korban mengungkapkan bahwa korban beberapa kali menjadi korban KDRT.
Sebab, korban bercerita kepada keluarga bahwa dirinya diperlakukan kasar oleh Andika.
Haryati meminta korban pulang ke rumah di Perumanas 1, Kota Bekasi.
“Ibunya sudah beberapa kali memintanya pulang, tapi dia tidak mau,” jelasnya.
Bahkan, pihak keluarga sudah mengetahui bahwa keadaan Andika di rumah korban sudah tidak serasi lagi, meski sudah dikaruniai anak pertama yang kini berusia kurang dari satu tahun.
Selain itu, korban mengaku pernah dipenjara oleh Andika. Hariati pun mencurigai adanya kelainan pada Andika.
“Sepertinya suaminya ada kelainan, dia juga dikurung di kontrakannya,” kata Haryati.
Namun meski ada surat “masih cinta”, wanita muda yang tertimpa musibah itu selamat hingga ia terjerumus ke dalam bencana.
“Tapi cucu saya tidak putus asa, saya suruh dia tidak ke sana lagi (kembali ke kontrakan bersama suaminya). Dia tetap kembali, mungkin dia masih mencintainya,” kata Haryati.
Kini keluarga tersebut telah melepaskan nasibnya dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk membawa pelakunya ke pengadilan.
Hanya saja mungkin sudah takdir Yang Maha Kuasa, kita harus jujur, kita harus berkenan, kita mohon kurbannya diterima di sisi Allah, kita serahkan pada pihak yang berwajib untuk menanganinya, tegasnya.
Pengarang: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Terbaring Usai Bunuh Istri, Pegawai KAI Kini Minta Maaf dan Akui Penyesalan
Dan
Pekerja PT KAI yang membunuh istrinya tidak hanya melakukan KDRT, korban pernah ditahan, kesehatan mentalnya diperiksa.