Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seorang ibu berhuruf AK (26) yang menganiaya putranya saat syuting video di Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka ditangkap dan ditahan Divisi Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabag Hubungan Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Menurut Ade Ary, AK pertama kali melihat postingan di akun Facebook bernama Icha Shakila sebagai mantan tersangka berhuruf R (22) yang menawarkan pekerjaan.
Berdasarkan laporan terdakwa, terdakwa pertama kali melihat bahwa uang yang ada di balik layar itu berasal dari halaman Facebook tersangka, orang yang memberi uang itu menjanjikan pekerjaan, katanya.
AK tertarik atau penasaran dengan pengajuan tersebut dan mengirimkan pesan yang menanyakan cara mendapatkan uang dari akun Facebook.
“Tersangka diminta akun Facebook Icha untuk berhubungan intim, merekam hubungan intim dengan anaknya. Diakuinya, video itu dia posting di Facebook Icha,” ujarnya.
Namun, hingga video tersebut beredar di media sosial, uang yang dijanjikan dengan jumlah yang dirahasiakan, belum diberikan kepada AK.
“(Uang yang dijanjikan) masih dalam penyelidikan, silakan dikembalikan nanti,” ujarnya.
Saat ini, kata Ade Ary, pihaknya masih mencari keberadaan pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Berdasarkan informasi, AK ditangkap di kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (6/6/2024) usai polisi melakukan patroli siber.
“Ada perbuatan mesum antara perempuan dan anak kandungnya dan tersebar di media sosial,” kata Kabag Hubungan Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/). 6/2024).
Video ini dibuatnya di rumahnya di kawasan Tembelang, Kabupaten Bekasi pada Desember 2023.
Usai rekaman, ibu muda tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan kemudian mengaku membuat video tersebut.
Persamaan
Sebelumnya, aksi serupa disebar di media sosial oleh seorang ibu muda berhuruf R terhadap putranya di kawasan Tangsel.
Aksi korupsi yang dilakukan R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, seorang remaja putri yang prihatin dengan kebutuhan finansial dihubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan tawaran pekerjaan 28 Juli 2023.
Laporan tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto dirinya sedang berjalan dan berjanji akan memberikan uang.
Karena keperluan ekonomi, tersangka R mengirimkan pesan foto tersangka, jelasnya.
Setelah itu, Story menyuruh tersangka membuat video dengan posisi dan gaya sesuai permintaan akun tersebut.
Saat itu, R mengaku mendapat ancaman dari pemilik data bahwa jika ia tidak mempublikasikan foto porno bersama putranya, maka foto bugilnya akan dipublikasikan.
“Dan pada hari yang sama, tanggal 30 Juli 2023, terdakwa mengikuti instruksi dari Facebook Icha Shakila dengan membuat video bergambar cabul antara tersangka dengan anaknya sendiri atas nama R (5 tahun),” jelasnya.
Namun, janji akan dikirimkan puluhan juta hanyalah omong kosong belaka. Namun, cerita tersebut belum bisa dikaitkan setelah tersangka mengunggah foto tersebut hingga dipublikasikan di media sosial hari ini.
“Terdakwa mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun Facebooknya tidak bisa dihubungi, dan uang yang dijanjikan tidak dikirimkan,” ujarnya.
Dalam aksinya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.