Awal Mula Harvey Moeis Seret Helena Lim di Kasus Timah Hingga Nikmati Duit Rp 420 M, Modus Terungkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, terungkap menyeret Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ke pusaran kasus korupsi bijih timah yang merugikan negara lebih dari Rp300 triliun.

Harvey Moei diduga menyimpan uang jaminan yang dikumpulkan dari beberapa perusahaan swasta melalui perusahaan penukaran mata uang milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.

Terdakwa Harvey Moeis selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange melalui Helena menerima uang jaminan dari perusahaan smelting yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa. Harvey Moeis, kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Harvey Moeis mengenal Helena Lim sejak 2018.

Harvey Moeis dan Helena Lim pertama kali bertemu di 31-33 Jalan Gunawarman. di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perkenalan itu bermula ketika Helena yang sudah mengenal Harvey Moeis diajak oleh temannya Arli dan dikenalkan dengan beberapa pengusaha antara lain Tamron alias Aon dan Harvey Moeis.

Dalam pertemuan tersebut, Harvey Moeis mengetahui bahwa Helena adalah pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Usai pertemuan, Harvey Moeis dan Helena rutin berkomunikasi.

Hingga akhirnya Harvey Moeis meminta Helena menerima uang dari perusahaan peleburan swasta.

Selain itu, Harvey Moeis juga mengenalkan Helena kepada Anggreini, istri Suparta dan Triyanti Retno Widyastuti alias Yanti.

Harvey Moeis kemudian membuat kesepakatan dengan pemilik smelter swasta yang menangani bijih timah tersebut.

Dia kemudian merekonsiliasi biaya keselamatan tambang sebesar $500-$750 per ton.

Harvey Moeis mengumpulkan uang dari lima perusahaan peleburan swasta yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Simpanan kelima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Berdasarkan kesepakatan dengan Harvey Moeis dan pemilik smelter swasta, Harvey Moeis mengadakan mekanisme penggalangan dana.

Setoran dilakukan langsung ke Harvey Moeis, dan ada pula yang ditransfer melalui rekening isi ulang PT Quantum Skyline Exchange atau penukaran mata uang lain yang ditunjuk oleh Helena Lim.

“PT Quantum Skyline Exchange adalah milik Helena, namun Helena menunjuk Kristiono sebagai direktur dan pemegang saham,” kata jaksa membacakan dakwaan Harvey Moeis. Mekanisme pengiriman uang

Dalam dakwaan terungkap mekanisme masing-masing perusahaan peleburan swasta mengirimkan uang ke bursa mata uang milik Helena PT Quantum Skyline Exchange.

Pengiriman dimulai ketika pemilik smelter swasta dan pekerja smelter swasta menghubungi Helena untuk menanyakan nilai tukar saat ini.

Usai serah terima, pemilik smelter swasta dan pegawai smelter swasta mengirimkan uang tersebut ke rekening penukaran mata uang PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan oleh Helena.

Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena menghubungi Harvey Moeis untuk menanyakan kelanjutan proses pengelolaan uang.

Helena kemudian melaksanakan perintah Harvey Moeis.

Sebagian uangnya akan diberikan ke Jalan Gunawarman 31-33. dikirim ke Rumah No. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau kantor PT Refined Bangka Tin di Menara TCC Batavia atau Plaza Marien Jakarta.

Ada pun transfer langsung melalui rekening terdakwa Harvey Moeis atau melalui rekening pihak lain atas arahan terdakwa Harvey Moeis, kata jaksa.

Jaksa juga mencontohkan peran Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeist.

Selain menerima dan menyalurkan uang dari perusahaan peleburan swasta tersebut, Helena juga tidak melaporkan seluruh transaksi terkait perusahaan peleburan swasta tersebut kepada Bank Indonesia atau PPATK, kata jaksa. Transaksi penyamaran

Dalam proses transaksi pengambilan dana jaminan tersebut, sebagian biaya CSR ditransfer langsung ke Harvey Moeis dan sebagian lagi ditransfer melalui rekening PT Quantum Skyline Money Changer dan money changer lainnya.

Seolah-olah uang yang ditransfer tersebut merupakan transaksi valuta asing, dan setelah uang tersebut disetorkan ke rekening penukaran mata uang PT Quantum Skyline Exchange, Helena melakukan penarikan tunai yang kemudian ditransfer dan ditangani oleh Harvey Moeis, ujarnya.

Jaksa juga membeberkan sejumlah uang yang dititipkan perusahaan peleburan yang dikuasai perusahaan Helena Lim.

“Besarnya uang terkait kegiatan kerjasama antara private smelting dan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange of Helena adalah sebesar US$ 30.000.000 (tiga puluh juta USD) yaitu Rp 420.000.000.000 miliar) jaksa.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

Diduga beroperasi sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir beberapa perusahaan yang terlibat penambangan liar.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa sesuai dengan Pasal 2(1) dan 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1) KUHP tentang dugaan korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPP) terkait perbuatannya menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi, yakni pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi. Pencucian uang adalah kejahatan berdasarkan KUH Perdata. Pasal 55 (1)–-1. berhubungan dengan paragraf tersebut

Sebagai informasi, Kejaksaan telah menetapkan 23 orang tersangka dalam kasus korupsi perdagangan timah PT Timah Tbk 2015-2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Salah satu dari 23 tersangka yang diadili di Pengadilan Negeri Panhkalpinang adalah Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah Bangka Belitung Tamron, yang didakwa menghalangi keadilan atau menghalangi proses hukum.

Tiga mantan Kepala Departemen ESDM Bangka Belitung yang perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Pj Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

Terbaru, suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/08/2024). Daftar 23 tersangka kasus korupsi timah Rp 300 triliun

Di Izin Usaha Pertambangan (IUP) wilayah (TINS) PT Timah Tbk periode 2015-2022, sejauh ini sudah ada 23 orang yang tersangkut kasus korupsi terkait perdagangan timah.

Kemungkinan jumlah tersangka kasus ini akan bertambah.

23 tersangka kasus korupsi timah:

1. Toni Tamsil alias Akhi, adik dari bos timah Bangka Belitung Tamron alias Aon 2. Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP atau perusahaan pertambangan di Pangkalpinang, Bangka Belitung3. MB Gunawan (MBG) sebagai Direktur PT SIP4. Tamron alias Aon (TN) merupakan beneficiary atau pemilik manfaat dari CV VIP5. Hasan Tjhie (HT) sebagai CEO CV VIP6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP7. Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasi Tambang CV VIP8. Robert Indarto (RI) adalah Presiden dan Direktur PT SBS9. Rosalina (RL) selaku Chief Executive Officer PT TIN10. Suparta (SP) sebagai Direktur Jenderal PT RBT11. Reza Andriansyah (RA) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai Presiden dan Direktur PT Timah 2016-201113. Emil Ermindra (EE) sebagai CFO PT Timah 2017-201814. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah15. Helena Lim (HLN) sebagai Manajer PT QSE16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan PT RBT17. Hendry Lie (HL) selaku pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN18. Fandy Lie (FL) sebagai PT TIN Marketing dan adik dari Hendry Lie19. Suranto Wibowo (SW) sebagai Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-201920. Rusbani (BN) sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 21 Maret 2019. Amir Syahbana (AS) sebagai Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 22. Supianto (SPT) Pj Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung23. Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara serta Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2015 hingga 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *