Laporan Elga Hikari Putra dari TribunJakarta.com
TRIBUNNEWS.COM – Pria bernama Bintang (20) ditangkap karena memperkosa pacarnya Alya (20).
Peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2024 di lift hotel di Tsengkareng, Jakarta Barat.
Prinsipnya, korban mengizinkan pelaku untuk berdamai.
Namun karena tidak adanya itikad baik, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas permintaan awal korban, kami memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Namun selang beberapa waktu, pelaku tidak menunjukkan niat baik sehingga korban meminta untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut, kata Metro Jakarta Barat. Wakil Kepala AKBP Teuku Arsya Gaddafi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (21/8/2024).
Setelah melalui beberapa penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Sledug, Tangerang pada Selasa (20/08/2024).
Sementara itu, Kapolsek Tsengkareng Kompol Hasoloan Situmorang membeberkan alasan penyerangan terhadap kekasih pelaku.
Peristiwa itu dipicu perselisihan di acara wisuda adik Bintang.
Alya yang mengambil selfie membuat Bintang kesal karena tidak diajak berfoto bersamanya untuk konten media sosialnya.
Hal ini menimbulkan kecemburuan dan rasa tidak hormat di pihak penulis.
Korban merasa risih setelah berdiskusi mengenai foto tersebut dan memutuskan untuk meninggalkan acara wisuda, kata Kapolres.
“Saat korban menuju lift, pelaku yang sangat marah langsung mendorong, mencekik, bahkan menghempaskan badannya ke lantai lift,” jelas Hasoloan.
Usai kekerasan, Alya turun ke basement hotel dan meminta bantuan kepada satpam yang langsung membantunya.
Peristiwa itu dipicu perselisihan di acara wisuda adik Bintang.
Alya yang mengambil selfie membuat Bintang kesal karena tidak diajak berfoto bersamanya untuk konten media sosialnya.
Hal ini menimbulkan kecemburuan dan rasa tidak hormat di pihak penulis.
Korban merasa risih setelah berdiskusi mengenai foto tersebut dan memutuskan untuk meninggalkan acara wisuda, kata Kapolres.
“Saat korban menuju lift, pelaku yang sangat marah langsung mendorongnya, mencekiknya, bahkan melemparkan tubuhnya ke lantai lift,” jelas Hasoloan.
Usai kekerasan, Alya turun ke basement hotel dan meminta bantuan kepada satpam yang langsung membantunya.
Aksi pelecehan ini pun viral di media sosial. Pelaku juga mencuri telepon genggam korban.
Korban mengalami trauma psikologis yang mendalam selain penganiayaan fisik dengan luka memar di banyak bagian tubuhnya, kata Hasoloan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan berdasarkan ayat 1 pasal 351 KUHP.
Meski hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, namun sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, penangkapan tetap kami lakukan berdasarkan kewenangan subjektif penyidik, kata Hasoloan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul, Penganiaya Anak Tsengkareng yang Tak Mau Ambil Kesempatan Kedua Pilih Masuk Penjara.