Audrey Davis Minta Pemeriksaan Kasus Video Syur Ditunda Besok, Mengaku Belum Siap dan Kurang Fit

Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Audrey Davis menyebut AD telah menyelesaikan penyidikan kasus video diduga mirip dirinya di Direktorat Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).

Berbeda dengan saat tiba di Polda Metro Jaya, usai menjalani tes, Audrey kini berani tampil di hadapan pers didampingi ayahnya, David Bayu.

Pantauan Tribunnews.com, Audrey bersama ayah dan pengacaranya, Sandi Arifin, turun dari ruang pemeriksaan lantai lima Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00. :54 WIB.

Namun saat ditanya soal ujiannya hari ini, Audrey enggan menjawab pertanyaan media.

Begitu pula dengan David Bayu yang seolah melewati media tanpa menjawab saat ditanya soal ujian anaknya.

Audrey yang mengenakan gaun berwarna hijau dan topi berwarna putih, terlihat menutupi wajahnya dengan masker.

Sedangkan David Bayu terlihat mengenakan kemeja hitam bergaris merah, masker hitam, dan kacamata hitam.

Kali ini, David juga terlihat menggandeng tangan putranya sambil berjalan melewati rombongan pekerja media.

Sandi Arifin selaku kuasa hukum Audrey membenarkan kliennya sudah mengusut kasus video meresahkan tersebut.

Karena kondisi Audrey dinilai memprihatinkan, pihak meminta agar tes tersebut dihentikan.

“Petugas sudah meminta surat skorsing atau tes tulis besok siang, karena klien belum siap dan belum siap,” kata Sandi kepada wartawan Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).

Meski begitu, Sandi mengatakan kliennya sudah diwawancarai penyidik ​​dan dicecar lima pertanyaan.

Terkait pemeriksaan tersebut, Sandi mengatakan kliennya masih berstatus saksi.

Jadi tesnya baru beberapa pertanyaan atau lima pertanyaan, sehingga teman-teman bisa bertanya kepada penyidik. (Soal kondisi Audrey), dia masih berstatus saksi, katanya.

Audrey melapor ke polisi setelah video serupa miliknya menjadi viral di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang yang menyebarkan dan menjual video porno melalui Telegram dan X, termasuk video yang sama yang dibagikan Audrey beberapa waktu lalu.

Dua orang penyiar video tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35).

Semuanya ditangkap di tempat berbeda pada 29 Juli 2024.

Atas perbuatannya, napi ditangkap berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. ) 1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *