Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya diperiksa Audrey Davis, putri musisi David Bayu alias David Naif, soal video porno bersama mantan kekasihnya AP (27).
Menurut pengakuannya, AP merekam video mereka sedang berhubungan intim secara diam-diam.
“Sampai saat ini fakta-fakta yang ditemukan penyidik belum diketahui, belum diketahui. Makanya penyidik diam-diam menerima fakta tersebut dan akan mengembangkannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers. pada Senin (8/12/2024).
Ade Ary menambahkan, dirinya juga berulang kali melakukan proses rekaman video porno AP terhadap Audrey Davis di rumah tersangka.
“Tersangka AP tidak berfungsi. Proses pembuatan video ini dilakukan beberapa kali oleh tersangka AP di rumah tersangka AP,” jelasnya.
Sebagai informasi, AP (27), mantan kekasih Audrey Davis, putra musisi David Bayu alias David Naif, ditangkap sebagai aktor sekaligus penyebar pertama video porno yang viral di media sosial.
AP sendiri ditangkap pada Jumat (8/9/2024) di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Sementara alasan atau motif AP menyebarkan video porno yang direkam pada 19 Desember 2022 itu adalah rasa sakit karena ditinggalkannya Audrey.
Motif pembagian yang dilakukan tersangka karena tersangka terluka setelah saksi AD salah mengira sebagai pacarnya, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video asusila/pornografi dimaksud, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. dikatakan.
Sementara itu, Ade Safri mengatakan, tersangka AP merupakan orang pertama yang membagikan video tersebut ke media sosial.
“Menyebarkan video yang mengandung unsur cabul dan/atau pornografi melalui media sosial Twitter/X dengan menggunakan username akun STIF @bb2638 (saat ini disuspend),” ujarnya.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 sehubungan dengan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selanjutnya tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas nama AP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait jalannya perkara aquo, ujarnya.
Audrey juga sebelumnya mengaku dirinya adalah aktris yang videonya viral di media sosial.