Audrey Davis Diam-diam Penuhi Panggilan Polisi Ditemani Ayahnya, Terlambat 3 Jam Dari Jadwal

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Audrey Davies, putri musisi populer Indonesia, tiba di Bareskrim Pold Metro Jaya untuk melayani panggilan polisi terkait penyidikan video porno pada Selasa (6/8/2024).

Namun kedatangan Audrey di Polda Metro Jaya luput dari perhatian wartawan yang sudah menunggunya sejak pukul 13.00 WIB di lobi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedatangan Audrey baru terungkap saat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan kedatangan perempuan tersebut.

Eddy mengatakan Audrey tiba di ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, atau terlambat tiga jam dari jadwal pemeriksaan yang ditetapkan penyidik, yakni pukul 13.00 WIB.

“Kami tiba di ruang ujian Direktorat Cybercrime PMJ pada pukul 16.00 WIB,” kata Adi Safari saat dikonfirmasi, Selasa (06/08/2024).

Sementara sesampainya di Polda Metro Jaya, Audrey didampingi ayahnya David Baio dan pengacaranya Sandi Arifin.

Audrey pun mengungkapkan, Ed kini tengah diperiksa tim investigasi terkait dugaan rekaman video menarik yang melibatkan dirinya.

Ia mengatakan, bersama ayahnya dan Ph.D. (pengacara) Sandy Arefin yang saat ini sedang diperiksa oleh pihak yang berkepentingan, ia mengatakan sebuah video menarik terkait ED menjadi viral di media sosial.

Polisi juga menangkap dua pria yang menyebarkan dan menjual video cabul melalui Telegram dan X, termasuk video musisi yang menyamar sebagai anak berinisial ED yang viral beberapa waktu lalu.

Inisial dua distributor video: MRS (22) dan JE (35).

Keduanya ditahan pada 29 Juli 2024 dari tempat berbeda.

Pendekatan yang dilakukan MRS Shaki adalah dengan mempromosikan beberapa video menarik melalui media sosial, termasuk video anak musisi tersebut.

Selama pengguna tersedia, pembeli diminta menghubungi administrator di ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

Untuk mendapatkan video lengkapnya, terdakwa menawarkan dua paket yakni paket VIP seharga Rs35 ribu dan paket VVIP seharga Rs100 ribu.

Jika pembeli menyelesaikan pembayaran, pembeli akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video menarik selengkapnya dari paket yang dipilih (baik bulanan maupun retail).

Selain itu, tersangka JE mengunggah konten video cabul mirip musisi cilik melalui akun X miliknya dengan nama pengguna @HwanDongZhou.

JE tidak membeli atau menjual, melainkan memindahtangankan atau menyalurkan dan mendistribusikan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Perubahan Kedua ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *