Audit ICAO Tunjukkan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-rata Dunia

Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil uji International Civil Aviation Organization (ICAO) menunjukkan keselamatan penerbangan Indonesia berada di atas rata-rata dunia.

Audit Pemantauan Keselamatan Penerbangan (Universal Safety Audit Program Continuous Approach Monitoring/USAP-CMA) dilakukan oleh ICAO di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Audit dan audit bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap ICAO Annex 17 – Aviation Safety and Safety-related Standards dari ICAO Annex 9 – Guidelines.

Tim ICAO menyampaikan hasil Survei Pengamatan Keselamatan Penerbangan dengan Tingkat Efektivitas (EI) sebesar 88,53 persen.

Tim ICAO menilai tidak ada permasalahan berarti di bidang keamanan penerbangan (Significant Security Concern/SSec).

Direktur Jenderal Penerbangan Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni mengatakan, pencapaian angka EI ini berarti kinerja keselamatan penerbangan Indonesia diakui dunia.

Terutama dalam hal kepatuhan terhadap penerapan Standar dan Rekomendasi Keselamatan Penerbangan Internasional, kata Kristi, dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).

Kristi mencontohkan, pencapaian nilai EI sebesar 88,53 persen lebih tinggi dibandingkan rata-rata nilai EI Global Aviation Safety Plan (GASeP) pada tahun 2027 yang sebesar 75 persen.

Tim ICAO melakukan survei dengan mengajukan 498 pertanyaan (Protocol Questions).

498 pertanyaan ini merupakan alat utama ICAO untuk menilai implementasi efektif yang mencakup sembilan bidang Penilaian USAP, yaitu:

1. Kerangka Regulasi dan Program Nasional Keamanan Penerbangan Sipil (LEG);

2. Pelatihan Personel Keamanan Penerbangan (TRG);

3. Fungsi Pengendalian Mutu (QCF);

4. Penyelenggaraan Bandar Udara (OPS);

5. Keselamatan Penerbangan dan Penerbangan (IFS);

6. Keamanan Penumpang dan Bagasi (PAX);

7. Keamanan Kargo, Katering dan Surat (CGO);

8. Penanggulangan Tindakan Intervensi Melawan Hukum (AUI);

9. Komponen Bantuan Keselamatan (FAL).

Pada awal tahun 2015, ICAO melakukan studi USAP CMA di Indonesia.

Pada tahun 2017, Audit Lokal Lingkup Terbatas USAP CMA di Indonesia juga dilakukan.

Saat itu, pengujian yang diterima melebihi jumlah Global Aviation Safety Plan (GASeP) yang ditetapkan ICAO.

Kristi mengucapkan terima kasih dan terima kasih kepada seluruh organisasi dan peserta lainnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pengguna transportasi udara di Indonesia yang turut berkontribusi dalam mematuhi peraturan keselamatan penerbangan.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan seluruh pihak terkait dengan harapan keamanan penerbangan terus ditingkatkan, sehingga kedepannya pelayanan penerbangan tetap aman, tenteram dan nyaman,” ucapnya. Kristi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *