Aturan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK untuk Daftar PPDB 2024

TRIBUNNEWS.COM – Berikut aturan usia untuk masuk Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Berbagai SMK pada Daftar Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) 2024.

Diketahui, pendaftaran PPDB 2024 akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2024.

Namun sebelum mendaftar PPDB 2024, Anda harus mengetahui persyaratan usia masuk sekolah.

Dalam Undang-Undang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru Pada Sekolah, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas, dan Berbagai SMK, disebutkan batas minimal dan maksimal usia pendaftaran. untuk pembatasan PPDB. itu sah. Aturan Batas Usia Pendaftaran SD, SD, SMP, SMA, dan Berbagai SMK untuk Daftar PPDB 2024

– Untuk Golongan A kurang dari 4 (empat) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; Dan

– Minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun untuk Golongan B2. Siswa baru SMA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

– Usia 7 (tujuh) tahun; atau

– Minimal 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli tahun berjalan.

– Prioritas diberikan kepada sekolah dasar dalam penerimaan peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang telah berumur 7 (tujuh) tahun.

– Persyaratan usia minimal dapat dihilangkan menjadi minimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun ini bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat khusus serta kesiapan mental. 3. Siswa baru Kelas 7 (Tujuh) SMA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Berusia minimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun ini; Dan

– Tamat Sekolah Dasar Kelas 6 (Enam) atau sederajat. 4. Peserta didik baru di Kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Usia maksimal 21 (satuan) tahun pada tanggal 1 Juli tahun ini; Dan

– Penyelesaian Kelas 9 (Sembilan) atau setara. Cara pendaftaran PPDB

Ada 4 cara untuk mendaftar PPDB 2024, antara lain : Penempatan Tanda Serah Terima Tanggung Jawab Orang Tua/Wali Tahun 2024 Cara Pendaftaran PPDB.

1. Zonasi Marg 

– Jalur suplai sekolah menengah setidaknya 70 persen dari kapasitas sekolah

– Sekolah dasar melakukan zonasi pada setidaknya 50 persen sekolah

– Jalur suplai sekolah menengah atas setidaknya 50 persen dari kapasitas sekolah

2. Metode konfirmasi

Jalur yang dijamin minimal 15 persen dari kapasitas sekolah

3. Tata Cara Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua/Orang Tua

Angka kepindahan orang tua/wali maksimal 5 persen dari kekuatan sekolah. 

(Tribunnews.com/Farah Putri)

Banyak cerita terkait PPDB 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *