Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan pemberlakuan aturan pengurangan upah pekerja iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) tidak akan tertunda hingga tahun 2027.
Namun penerapan awal akan dilakukan paling lambat pada tahun 2027.
Diketahui, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 2O2O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengatur bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah berlakunya pemerintahan ini. . Peraturan.
Artinya, pemberi kerja harus mendaftarkan peserta Tapera yang gajinya dikurangi paling lambat pada tahun 2027.
“Tidak akan dimundurkan [ke 2027]. Memang aturannya paling lambat tahun 2027 akan berlaku,” kata Basuki saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2024).
Basuk menilai narasi penundaan pelaksanaan perintah pemotongan gaji Tapera hingga 2027 hanya sekedar basa-basi. Pada Kamis (6/6/2024), massa buruh berdemonstrasi di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat. Beberapa organisasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI, KPBI, Serikat Tani Indonesia (SPI) dan organisasi perempuan PERCAYA menggugat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tribunnews/JEprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Namun jika mengacu pada PP 25/2020, maka kenyataannya aturan tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2027.
“Istilah-istilah itu dirumuskan begitu. Cenderung ditafsirkan tergantung sudut pandangnya. Baru tahun 2027 baru mulai,” kata Basuki.
Basuki dikabarkan mengumumkan pada Kamis (6/6/2024) seusai lokakarya dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, bahwa penerapan Tapera akan ditunda hingga tahun 2027. Ia juga mendiskusikannya dengan Menteri Keuangan Shri Mulian.
Berikut pernyataan Basuki Hadimuljono yang menyatakan dirinya dan Sri Mulian sepakat menunda Tapera:
Sebenarnya Tapera sudah ada sejak tahun 2016, lalu kami dan Menteri Keuangan (Shri Muliani) harus membangun kredibilitasnya terlebih dahulu. Ini soal kepercayaan, jadi mari kita tunda hingga tahun 2027.
Kalau menurut saya pribadi, kalau belum siap, buat apa terburu-buru. Khususnya, hingga saat ini telah dikucurkan Rp 105 triliun dari APBN ke FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk mensubsidi spread suku bunga.
Sedangkan untuk Tapera, dana yang bisa dihimpun sebesar Rp50 triliun dalam 10 tahun. Jadi dengan usaha sekuat tenaga ini (melepaskan Tafera) saya sangat menyesalinya. Saya tidak beristirahat. Apa yang kita lakukan dengan FLPP 10 tahun, subsidi bunganya sudah Rp 105 triliun.
Jadi, kalau ada usulan, apalagi misalnya dari DPR (meminta ditunda), Ketua MPR harus mundur. Menurut saya, saya sudah menghubungi Menteri Keuangan, bergabunglah dengan kami (kami setuju untuk menundanya).
Saya kira begitu (menunggu kesiapan masyarakat). Kenapa kita harus bertabrakan, tidak, amit-amit.
Jika Anda memiliki rumah, Anda adalah penabung dan bunganya lebih tinggi daripada deposit jika Anda ingin mengeluarkannya. Undang-undang mengatakan itu wajib (menurut Tafera). Artinya sosialisasi kita juga lemah dan belum kuat.