Aturan Pengibaran Bendera Setengah dan Waktu Pengibarannya, Tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009

TRIBUNNEWS.COM – Berikut aturan pengibaran bendera dan kapan pengibaran bendera setengah tiang.

Diketahui, pengibaran bendera setengah tiang biasanya dilakukan sebagai tanda berkabung atau penghormatan.

Hari Berkabung adalah hari untuk memperingati peristiwa berkabung dan memperingati pengorbanan hidup untuk memperingati meninggalnya atau pemakaman orang yang dihormati dari negara tersebut, atau untuk memperingati tragedi besar lainnya yang pernah terjadi di negara tersebut.

Lantas aturan dan waktu pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda hari berkabung? Aturan pengibaran bendera setengah tiang

Aturan pengibaran bendera setengah tiang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) dijelaskan bahwa bendera negara digunakan sebagai tanda berkabung untuk keperluan presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau staf kementerian. Kepala daerah, dan/atau ketua dewan, wakil rakyat daerah meninggal dunia.

Bendera negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang.

Selain itu, dalam Pasal 12 ayat (7):

“Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia sebagaimana disebutkan, maka bendera negara akan dikibarkan setengah tiang selama dua hari berturut-turut, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.”

Selain itu, Pasal 14 ayat (2) menjelaskan tentang pengibaran bendera setengah tiang, yaitu:

“Bendera yang dikibarkan setengah tiang, dikibarkan sampai ke ujung tiang, berhenti sebentar dan dikibarkan setengah tiang.”

Kemudian Pasal 14 ayat (3) menjelaskan aturan penurunan bendera sebagai berikut:

“Dalam hal bendera negara akan diturunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kibarkan terlebih dahulu sampai ke ujung tiang, diam sejenak kemudian diturunkan.” Bendera berkibar setengah tiang

Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada kesempatan sebagai berikut:

1. Apabila presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal dunia sebagaimana tersebut, maka bendera negara akan dikibarkan setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dan seluruh perwakilan. Kantor Republik Indonesia di luar negeri.

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pegawai setingkat menteri meninggal dunia sebagaimana tersebut di atas, maka bendera negara dikibarkan setengah tiang selama 2 (dua) hari berturut-turut, terbatas pada gedung atau kantor negara yang bersangkutan. pejabat.

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau ketua dewan rakyat daerah meninggal dunia sebagaimana tersebut di atas, maka bendera negara dikibarkan setengah tiang selama 1 (satu) hari, terbatas pada gedung atau perkantoran. dari otoritas terkait.

4. Dalam hal pejabat yang bersangkutan meninggal dunia di luar negeri, bendera nasional akan dikibarkan setengah tiang sejak hari kedatangannya di Indonesia.

5. Dalam rangka memperingati Hari Nasional, dikibarkan dua buah bendera negara secara berdampingan, bendera kiri dipasang setengah tiang dan bendera kanan dikibarkan di depan tiang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *