Aturan Kemnaker bagi Ibu Hamil yang Bekerja Malam

TRIBUNNEWS.COM – Menjaga kesehatan ibu hamil sangatlah penting, terutama bagi mereka yang bekerja pada malam hari.

UU 13 Tahun 2003 menyatakan berdasarkan Pasal 76 ayat 2 bahwa:

“Pengusaha tidak boleh mempekerjakan pekerja hamil/perempuan yang menurut dokter membahayakan kesehatan dan keselamatan rahim jika bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00.”

Apabila terjadi pelanggaran, dikenakan sanksi sebagai berikut:

“Barangsiapa yang melanggar larangan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit 10.000.000 dan tidak lebih dari 100.000.000 rubel.” Hak sebelum dan sesudah melahirkan.

Perempuan yang bekerja berhak mendapat istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Durasi ini dapat diperpanjang dengan surat dari dokter atau bidan sebelum atau sesudah melahirkan.

Hal ini berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003.

Terkait dengan upah cuti melahirkan, pemberi kerja wajib tetap membayar upah tersebut secara penuh.

Aturan itu tertuang dalam pasal 93 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui bahwa pelanggaran hak-hak ibu sebelum dan sesudah melahirkan, termasuk perpanjangannya, merupakan tindak pidana.

Pelanggar aturan dapat dijatuhi hukuman penjara selama 1-4 tahun dan/atau denda 100.000.000 hingga 400.000.000 rubel.

Kebijakan perlindungan menjamin perlindungan terhadap pekerja perempuan dalam kaitannya dengan kegiatan reproduksi, yaitu:

1. Perlindungan saat menstruasi

2. Perlindungan sebelum dan sesudah melahirkan

3. Perlindungan setelah keguguran

4. Kemungkinan menyusui

5. Larangan kerja malam bagi pekerja yang sedang hamil

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *