Aturan Jualan Rokok Terbaru: Pembeli Minimal Berusia 21 Tahun, Dilarang Jual Eceran!

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah merilis peraturan terbaru terkait penjualan produk tembakau seperti rokok batangan dan rokok elektronik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. 

Sejumlah pembatasan penjualan rokok diatur dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.

Penjualan tembakau dan produk elektronik dilarang bagi orang yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil.

Selain itu, penjualan rokok secara eceran juga tidak dimungkinkan.

Pemerintah juga mengatur bahwa rokok tidak boleh dijual dalam jarak 200 meter dari sekolah, lembaga pendidikan, atau taman bermain.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 434 PP 28/2024.

Pembatasan tersebut adalah: Dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin swalayan. Dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik kepada orang yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun dan kepada ibu hamil. Dilarang menjual satuan eceran per batang rokok, kecuali hasil tembakau berupa rokok dan rokok elektronik . dan unit permainan Area di mana penggunaan layanan komersial dilarang Situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial, kecuali situs web atau aplikasi elektronik komersial memiliki verifikasi usia di area bebas rokok

Sedangkan pada Pasal 443, pemerintah daerah wajib menerapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya dengan peraturan daerah.

Kawasan khusus dilarang merokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, area belajar mengajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, umum, dan area khusus lainnya. Area khusus merokok

Sementara itu, pihak penyelenggara dan pengelola tempat tersebut wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Ketentuan kawasan khusus merokok adalah ruangan terbuka, terpisah dari bangunan induk, jauh dari orang yang lewat, dan jauh dari pintu masuk dan keluar.

Penerapan kawasan tanpa rokok akan diawasi oleh pemerintah pusat dengan menggunakan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *