Aturan Impor Kerap Berubah, Banyak Pabrik Tekstil Tutup karena Inkonsistensi Regulasi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapt Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan mengkaji ulang aturan peraturan impor, khususnya tekstil, untuk melindungi industri TPT yang saat ini sedang terpuruk akibat gempuran impor TPT.

Peraturan pemerintah yang kerap direvisi dan tidak memberikan kepastian bagi dunia usaha dianggap menjadi alasan banyak ditutupnya pabrik tekstil.

“Banyak pabrik garmen dan tekstil yang enggan melakukan ekspansi, bahkan menutup pabriknya karena peraturan impor di Indonesia yang belum pasti,” kata Direktur Center for Economic and Legal Studies (Celios) Bhima Yudhisthira kepada Tribunnews, Selasa (25/06/2024). ).

Bhima mengatakan, pabrik tekstil tidak bisa dibangun dalam waktu cepat. Ada perencanaan yang perlu dilakukan.

Karena peraturan perundang-undangan yang tidak pasti, para pengusaha tekstil akhirnya mendapati risiko bisnis yang tinggi di Indonesia, sehingga mereka memutuskan untuk tidak melakukan ekspansi. Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Bhima Yudgistira. (Kompas.com/Desy Kristi Yanti)

“Bayangkan membangun pabrik tekstil itu bukan bimsalabim. Perencanaannya sudah lebih dari 15 tahun, namun tiba-tiba aturannya sering berubah, sehingga para pelaku industri akhirnya melihat bahwa risiko bisnis di Indonesia sangat tinggi, ”kata Bhima.

Setiap perubahan peraturan, kata Bhima, harus ditanggung oleh pabrik. Oleh karena itu, wajar jika pengusaha tekstil memindahkan pabriknya ke luar negeri.

Ia mengatakan, aturan impor yang ada saat ini sebenarnya jauh lebih menguntungkan bagi impor tekstil jadi.

Kemudian muncul tren importir pakaian. “Bagaimanapun, Indonesia hanya menjadi pasar,” kata Bhima.

Ia meyakini, jika aturan impor yang direvisi tersebut dicermati dengan cermat dan memiliki dasar penelitian yang kuat, maka hal tersebut hanya akan menguntungkan pengusaha tekstil dalam negeri. Jadi pertama-tama Anda perlu mendefinisikan dengan jelas parameter impor.

Sebelumnya pemerintah berencana mengubah ketentuan impor yang ada pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor, yang juga merupakan perubahan terhadap peraturan impor sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

Aturan impor kembali diubah untuk melindungi industri TPT yang kini terpuruk akibat gempuran produk impor.

Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengambil aturan baru pengganti Permendag 7 atau kembali ke aturan sebelumnya yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam perumusan proteksi jangka panjang, akan kami informasikan lebih lanjut apakah akan kembali ke Permendag 8 atau aturan baru,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/8). 25/2024).

Zulhas mengatakan, dalam rapat terbatas di Istana yang dipimpin Presiden Jokowi, ada usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmit untuk mengembalikan aturan impor ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Menurut Zulkhas, aturan impor tersebut mengalami 3 kali perubahan dalam 1-2 bulan terakhir. Mulai tanggal 25, lalu tanggal 36, lalu tanggal 7.

“Nah dalam rapat Pak Menteri Perindustrian, karena ada permasalahan seperti itu, perlu dimasukkan kembali ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *