Aturan Impor Baru Dikeluhkan Pengusaha, Wamendag Jerry: Ayo Dong Kementerian Lain Dipercepat

Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para pelaku usaha terus mengutarakan keluh kesahnya terhadap aturan impor yang berlaku saat ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Perundang-undangan.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuga mengatakan, tujuan diterbitkannya Permendag 8/2024 agar lebih efektif, efisien, dan nyaman.

Ia mengatakan, undang-undang yang diberlakukan di luar negeri yakni Permendag 7/2024 perlu dikaji secara profesional dari sisi teknis.

“Saya tidak perlu bilang menteri yang mana, tapi faktanya ada,” kata Jiri saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menyebut Permendag 8/2024 diterbitkan untuk mengatur kembali produk yang mungkin tidak memerlukan pengawasan teknis, hanya persetujuan luar negeri.

“Tapi masih ada masyarakat yang menginginkan kain,” kata Jerry.

Ia kemudian mengatakan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan izin dari luar negeri.

Masih ada kementerian lain yang menghadapi permasalahan teknis yang perlu didorong.

Jerry menjelaskan, “Kami mendorong, berusaha, ayo teman-teman kementerian lain, tolong dipercepat karena dunia usaha, pelaku industri, dan para pemain ini terkadang perlu diperkuat.”

“Ini berarti kami melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan tidak ada gangguan.”

Jerry mencoba memastikan kementeriannya berupaya mengeluarkan izin dari negara lain secepatnya.

“Kita lihat saja apa yang kita lakukan di Kementerian Perdagangan. Cepat, auditable,” pungkas Jerry.

Salah satu pihak yang mengeluhkan undang-undang ini adalah Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI).

IKATSI menyatakan keprihatinannya atas undang-undang baru yang diyakini akan berdampak pada seluruh sektor industri tekstil, produsen besar, dan usaha kecil, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum IKATSI Muhammad Shoberin F. Hamid mengungkapkan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 menunjukkan inkonsistensi kebijakan dan upaya menghidupkan dan meningkatkan daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Undang-undang ini tidak hanya menurunkan ekspektasi pelaku industri, tetapi juga menghambat kelanjutan pengembangan teknologi dan inovasi,” ujarnya.

Menurut Shobarin, undang-undang ini dapat menyebabkan penurunan persaingan yang berdampak pada produksi dan kualitas produk TPT Indonesia.

Pada akhirnya, hal ini akan menurunkan kemampuan industri TPT dalam merekrut tenaga kerja di Indonesia, ujarnya.

Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 juga dinilai menjadi ancaman serius terhadap stabilitas industri besar TPT dan UMKM.

Banyak pengusaha yang mulai pulih dari dampak Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 yang sudah membebani sektor ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *