Aturan Iklan Tembakau dalam RPP Kesehatan Disebut Bisa Timbulkan Gelombang PHK, Apa Alasannya?

Laporan ini disampaikan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi periklanan yang tergabung dalam Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menolak beberapa pasal terkait larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Salah satu kritik terhadap RPP Terveys adalah ketentuan penetapan zona bebas iklan tembakau di media luar ruang 500 meter di luar satuan pendidikan dan taman bermain anak.

“Kami sangat menyayangkan peraturan media luar ruang yang mewajibkan jarak 500 meter di luar lembaga pendidikan dan tempat anak-anak. Ini seperti larangan menyeluruh karena sangat sulit untuk ditegakkan,” kata Ketua Komisioner Media Luar Ruang Indonesia. Asosiasi (AMLI), Fabianus Bernadi, melalui keterangan tertulis, Kamis (6 Desember 2024).

Fabianus menilai aturan ini menunjukkan penyelenggara dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak secara sepihak.

Ia mengatakan, asosiasi periklanan belum dihubungi terkait RUU ini.

“Hal-hal tersebut terjadi karena tidak adanya komunikasi atau partisipasi dari para pemangku kepentingan yang menjadi subjek perundingan regulasi, kini Menteri Kesehatan (Menkes) sepertinya sedang terburu-buru untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Dari satu artikel saja, kata Fabianus, sektor usaha media luar ruang seperti penyedia jasa periklanan melalui baliho, poster, dan video akan mendapat tekanan.

Menurut Fabianus, 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam bangkrut akibat undang-undang yang melarang iklan RPP produk tembakau kesehatan.

“Pengusaha media asing menghadapi kebangkrutan dan hal ini menyebabkan gelombang pemogokan. Faktanya, sebagian besar dari mereka sebenarnya adalah kelas menengah kita,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto mengungkapkan, hingga saat ini para pelaku industri periklanan telah mengikuti aturan dalam mengiklankan tembakau dan produknya.

Adanya rencana RPP Terveys mengenai peraturan baru tentang pengetatan waktu tayang iklan dan tempat iklan produk tembakau hanya akan membawa dampak negatif dan berdampak signifikan terhadap bisnis periklanan.

“Undang-undang periklanan tembakau sendiri diatur dalam PP 109 Tahun 2012, dimana undang-undang tersebut sangat komprehensif dan kami telah mematuhi undang-undang tersebut,” ujarnya.

Janoe berharap pemerintah dapat mengkaji ulang aturan tembakau dalam RPP kesehatan dan mengikutsertakan pelaku industri periklanan dalam pengambilan keputusan mengenai arah kebijakan tersebut.

Langkah ini memastikan kebijakan yang diambil bisa seimbang dan baik.

“Kami ingin membicarakan hal ini dengan pemerintah karena sebagian besar penyerapan tenaga kerja di industri periklanan berhubungan langsung dengan produksi dan penyiaran iklan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *