Laporan reporter Tribunnews.com Rahmat V Nugrakha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah mengkritik Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 26. 75 Tahun 2024 yang memberikan izin bagi investor untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) sampai dengan 190 tahun di Ibu Kota Negara Kepulauan (IKN).
Menurut dia, tujuan penataan ini adalah menjual IKN kepada investor tanpa melibatkan masyarakat. Ia tak hanya menyebut pengaturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
“Tujuan dari Perintah Eksekutif 75 adalah untuk menjual IKN kepada investor. Agar mereka mau berinvestasi di IKN,” kata Trubus, Senin (15 Juli 2024).
Ia menilai Perpres tersebut juga akan merugikan masyarakat adat di Kalimantan. “Masyarakat lokal harus ikut serta dalam penyusunannya. Komunitas lokal tidak ada dalam Perpres Nomor 75,” jelasnya.
Tak hanya itu, kata Trubus, perintah eksekutif tersebut juga melanggar UUD 1945.
“Kekayaan sumber daya alam itu milik negara untuk kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kesejahteraan investor,” jelasnya.
Menurut UU No.2. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Perlu diketahui, HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.
“Tapi sudah 190 tahun. Sepertinya ada agenda lain yang hanya kepentingan investor, bukan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 209. 75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan ibu kota nusantara (ICN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah melalui badan IKN menjamin kepastian hak atas tanah kepada investor, termasuk jangka waktu Hak Pakai (HGU) selama 190 tahun.
HGU diberikan dalam dua siklus, yaitu pada siklus pertama selama 95 tahun.
Hak berwirausaha berlaku untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sampai dengan 1 (satu) periode pertama dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) periode kedua. sesuai kriteria dan tingkat penilaiannya,” kata Tribunnews, dikutip Jumat (12/7/2024) Pasal 9 Ayat 2 Perpres a.
Namun pemerintah menjamin hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama untuk periode kedua.
“HGB dapat diperpanjang paling lama 80 tahun per siklus tergantung kriteria dan kadar penilaian,” demikian bunyi Perpres tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada hak guna tanah. Pemerintah memberikan jaminan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diberikan jaminan kembali untuk jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus kedua berdasarkan kriteria penilaian dan tarif.
Untuk memastikan penggunaan lahan yang baik, pemerintah melakukan penilaian setiap lima tahun. Dalam penilaian ini, pemegang hak atas tanah di IKN harus memenuhi persyaratan.
Diantaranya, tanah tersebut masih diusahakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak cipta tetap memenuhi syarat sebagai pemegang hak cipta; Syarat-syarat pemberian hak dilaksanakan oleh pemegang hak; Pemanfaatan ruang masih berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang; Tanah tersebut tidak ditandai sebagai terbengkalai.