TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mulai 1 Juni 2024, Anda wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) setiap kali membeli elpiji 3 kilogram (kg).
Tujuan dari ketentuan pembelian LPG 3 kg ini adalah untuk memastikan subsidi energi tersalurkan tepat sasaran kepada penerima manfaat langsung.
Seperti diketahui, selama ini pendistribusian elpiji 3 kg mungkin saja bocor atau digunakan oleh orang-orang kaya.
Marss Ega Legobo Putra, Regional Marketing Director PT Pertamina Patra Niaga, juga memperjelas aturan menampilkan KTP.
Ia menjelaskan, akan membawa KTP untuk melakukan pencatatan dan pembelian elpiji ukuran 3 kilogram (kg) di pangkalan/agen.
“Ini bukan untuk memperumit keadaan, tapi untuk melindungi hak-hak mereka yang membutuhkan bantuan dan jika ada tanda-tanda perbedaan harga antara subsidi dan non-subsidi (mungkin) signifikan, kami ingin mengambil kesempatan tersebut, kami bisa tahu. bagaimana cara menjaganya ,” Suster dikutip Tribun Banten, Selasa (6 April 2024).・Kata Ega.
Mars Ega melanjutkan, pembelian elpiji 3 kg tidak ada batasannya.
Penetapan pembelian LPG 3 kg melalui KTP diharapkan dapat menjamin hak masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi.
“Saat ini tidak ada pembatasan karena kami masih melakukan perekaman. “Memang tujuan pencatatan ini adalah untuk menjamin keabsahan masyarakat yang membutuhkan dan memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dihormati. penunjukannya untuk menjamin tidak dirampasnya hak-hak mereka yang tidak mempunyainya,” kata Mars Ega.
Postingan ini mewakili kebutuhan pengecer LPG 3kg dan memberikan wawasan rinci mengenai distribusi dan permintaan.
“Di sini (misalnya) kita dapat melihat bahwa kita memiliki data berapa banyak perusahaan yang rata-rata dibutuhkan oleh retailer, sehingga akan lebih akurat dalam perhitungan distribusi dan permintaan lebih lanjut (segmen mana yang termasuk rumah tangga, berapa banyak usaha kecil dan menengah (UKM) ), usaha mikro (termasuk sejumlah pengecer),” kata Marss-Ega.
Dengan begitu, penyaluran LG 3 kg dari Pertamina bisa tercatat kepada masyarakat sebagai pengguna. Dengan begitu, setiap penggunaan elpiji 3 kg bisa terlacak dengan mudah.
“Ini yang kita sebut sebagai subsidi yang tepat. Kemudian dari sisi pengelolaannya bisa ditelusuri dari pihak Pertamina, agen, lokasi, dan pengguna.” Mars Ega mengatakan, “Dari pihak luar (pihak yang berkepentingan khusus) hingga ‘Penting kita lacak agar bisa ditindaklanjuti jika ada tanda-tandanya.’
Pemerintah juga dapat menggunakan data ini untuk mengevaluasi kebijakan subsidi. Subsidi LPG dan BBM diharapkan lebih tepat sasaran.
“Ini juga akan memberikan data yang sangat berguna bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan masa depan terkait subsidi yang tepat baik untuk LPG maupun BBM.”
“Kami kemudian akan memiliki data yang memungkinkan pemerintah melakukan penilaian sehingga kebijakan di masa depan dapat dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan tujuan subsidi itu sendiri.” akan terlaksana,” ujarnya. Mars Ega.
Saat membeli 3 kg LPG di pangkalan, masyarakat menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Pihak pangkalan mendaftarkan NIK dan mengetahui kebutuhan elpiji 3 kg dari masing-masing pembeli.
“Tidak ada bedanya, hanya saja ketika sampai di pangkalan, sistem ini akan meminta NIK-nya. Kalau NIK-nya ingat, tidak perlu membawa KTP. Kalau tidak ingat, bawa KTP-nya. Itu hal termudah untuk dilakukan,” katanya.
Uji coba pengadaan LPG 3 kg melalui KTP dilakukan mulai 1 Januari 2024 dan terintegrasi sistem pada 1 Juni 2024. Mars Ega membenarkan, masyarakat dan pihak pangkalan sudah diberitahu mengenai pendaftaran NIK untuk pembelian elpiji 3 kg. Kelompok masyarakat tempat pembelian elpiji 3 kg
Mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SE) No. B-2461/MG.05/DJM/2022, kelompok masyarakat berikut dapat membeli LPG 3 kg tetapi tidak:
Kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg: Rumah Tangga Usaha kecil Nelayan yang memenuhi syarat Petani yang memenuhi syarat.
Organisasi lokal yang tidak dapat membeli LPG 3kg: Restoran Hotel Industri Kebersihan Industri Batik Industri Peternakan Industri Pertanian (yang tidak dikonversi di luar ketentuan Perpres No. 38 Tahun 2019) Industri Pertanian Tembakau Industri Jasa Pengelasan.
Cara membeli LPG 3kg menggunakan KTP Pastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai konsumen LPG 3kg sebelum membeli.
Pendaftaran pembelian elpiji 3kg mudah dan hanya memerlukan beberapa dokumen saja.
Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut.
Kartu Keluarga (KK) Kartu Tempat Tinggal (KTP) Foto kantor organisasi usaha kecil
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke tempat pendataan resmi Pertamina, kata Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irts Gintings, seperti dilansir Kompas TV (24/05/2024).
Petugas stasiun kemudian akan mendata konsumen LPG 3 kg.
Setelah itu, konsumen baru bisa membeli elpiji 3 kg.
Data konsumen dimasukkan ke dalam database Penetapan Sasaran Percepatan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan menggunakan database tersebut, nantinya Pertamina bisa melihat profil konsumen yang membeli LPG 3 kg, termasuk jumlah pembelian gas setiap bulannya. Berikut cara membeli elpiji 3kg menggunakan KTP.
Kunjungi pangkalan resmi pertamina
Silakan tunjukkan KTP Anda kepada petugas polisi
Perwakilan tersebut akan memeriksa apakah rincian konsumen sudah benar dan jika rincian sudah benar maka konsumen dapat langsung membeli elpiji 3 kg.
Syarief Hidayat Shofa dari PT Budi Citra Perkasa Stasiun LPG 3kg di Kecamatan Padararan, Kabupaten Bandung Barat mengatakan, dirinya sudah terbiasa mencatat NIK pembeli LPG 3kg. Dengan sistem ini, Anda tidak perlu lagi mengetik secara manual.
“Pertama kali agen meminta saya untuk mensosialisasikan sistem MAP, saya menerapkannya dan sekarang saya sudah terbiasa karena untungnya sistem tersebut memudahkan pekerjaan saya.” , tinggal melalui sistem MAP,” ujarnya.
Sumber: Tribun Banten