Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Tunggu Kebijakan Mendag dan Menperin

Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus mengalami tekanan. Sempat tumbuh karena permintaan dalam negeri jelang Idul Fitri, sektor ini kembali melambat setelahnya.

Melemahnya perekonomian global juga menjadi penyebab utama lesunya industri TPT.

Dukungan pemerintah untuk melindungi industri TPT dalam negeri sangatlah penting. Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “bea masuk berlebihan” akan dikenakan terhadap sejumlah produk TPT melalui ketentuan BMAD yang kini menunggu peraturan dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian.

“Kita tunggu dari Kementerian Keuangan suratnya akan didistribusikan oleh Menteri Perdagangan dan Perindustrian dan suratnya juga akan diundangkan menjadi undang-undang, baik itu PP atau undang-undang,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers. dari APBN kita, dikutip Tribunnews.com Jumat (28/6/2024).

Menkeu menambahkan, pemerintah telah memperpanjang aturan bea masuk akibat tindakan pengamanan (BMTP) atas impor pakaian jadi, namun masa berlakunya habis hingga November 2024.

Dari aturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Keuangan nantinya bisa memutuskan bea masuk apa yang akan dikenakan.

Hal ini untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan berkeadilan kepada industri dalam negeri, terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak sehat. Apalagi dengan masuknya impor produk yang berasal dari negara yang surplusnya besar, kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani menerbitkan aturan anti dumping pada produk tekstil.

Kebijakan ini merupakan upaya perlindungan industri TPT yang harus dilakukan secara holistik, tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak berada pada Kementerian Perindustrian saja.

“Hal ini harus kita antisipasi dengan cepat dengan mengambil kebijakan trade remedial berupa kebijakan anti dumping dan proteksionis, serta kebijakan non tarif lainnya,” kata Menperin di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24 /24/24/2019). 6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *