TRIBUNNEWS.COM – Youtuber Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO setelah mencemarkan nama baiknya.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan Atta Halilintar yang melaporkan akun TikTok berinisial WO.
Menurut Nurma, Atta Halilintar merasa terganggu dan tidak terima dengan namanya setelah dituduh di akun TikTok.
Jadi benar tadi malam saudara MA alias AH datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang menimpanya, kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/ 9/). 2024).
“Apa yang tertulis dalam UU ITE adalah pencemaran nama baik,”
Artinya, saudara yang mengadu pasti merasa tidak menyukainya, dan itu jelas pencemaran nama baik, jelasnya.
Atta Halilintar melaporkan akun TikTok berinisial WO karena menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang dirinya.
Akun TikTok tersebut menuding Atta Halilintar menikah siri dengan Ria Ricis.
Hanya satu yang dilaporkan, inisial WO akun TikTok, kata Nurma.
Yang jelas, mungkin rekan-rekan TikTok melihat ada tulisan kakak korban nikah siri dengan RR (Ria Ricis). Nah, itu yang jelas-jelas tertulis di akun berinisial WO itu, ujarnya. menambahkan
Pemegang rekening dijerat Pasal 27a UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE juncto Pasal 45.
Ancamannya enam tahun penjara dan denda 1 M.
Alasannya, kita terapkan UU ITE 27 lalu Ya 45 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda M 1, ujarnya.
Lebih lanjut, Nurma menyebut laporan Aurel Hermansyah membawa bukti video yang diunggah suaminya WO ke akun TikTok miliknya.
“Segera lapor ke polisi dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik.”
“Yang pasti kami akan perhatikan, saksi-saksi yang melihatnya akan kami periksa, kemudian kami juga akan mencari bukti-bukti yang memperkuat dan memperjelas perkara yang disangkakan,” kata Nurma Dewi.
(Tribunnews.com/Latifah)