Dilansir reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan atas tindakan tidak etis Presiden Indonesia Jenderal Hashim Asyari terhadap anggota PPLN akan digelar secara rahasia, kata Ketua Dewan Kehormatan Pemilihan Umum (DKPP) Hedi Lugito.
Kata Pak Hidi di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2024).
Mr Heady mengatakan bahwa jika persidangan melibatkan tuduhan pelanggaran, maka proses tersebut akan dilakukan secara rahasia.
“Karena perbuatan tidak etis itu sering dilakukan secara tertutup, kalau terbuka disebut perbuatan tidak etis. Jadi sudah menjadi kewajiban hukum bagi kita semua,” ujarnya.
Ia juga meminta agar persidangan tidak diungkap ke publik.
Oleh karena itu, terdakwa meminta sidang tertutup. Meski tidak diminta, namun hukum acara PPK tetap mensyaratkan sidang tertutup dalam kasus dugaan pelanggaran,” ujarnya.
“Kasus ini sudah kita lakukan beberapa kali persidangan. Yang terbaru kasus di NTT di Manggarai Barat. Ya kita juga sudah lakukan secara tertutup,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pemilu Indonesia Hasyim Asyari digugat oleh Komite Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas tuduhan tidak etis terhadap PPLN.
Pengaduan tersebut diajukan Lembaga Penasihat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
“Hari ini kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etika dan profesional, termasuk tindakannya membina hubungan personal dan romantis dengan PPLN di luar negeri,” kata Bapak Aristo Pangaribuan, Pengacara Jurnalis DKPP RI. Kantor, Jakarta, Kamis.
Sesuai kronologi yang diberikan pelapor, Hashim melakukan pelanggaran moral terhadap korban pada pemilu, khususnya Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Perbuatan Hasyim adalah mendekati korban, mengiming-iminginya, bahkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Hashim diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan memanfaatkan berbagai institusi.
Selain itu, ia juga memberikan janji dan memalsukan informasi kepada korban.
Aristoteles menjelaskan, “Ada hubungan kuat antara Hasim dan Partai PPLN yang merupakan kru yang menyelenggarakan pemilu di luar negeri.”
Maria Dianita Prosperiani yang tergabung dalam tim kuasa hukum menjelaskan, Hashem dan korban pertama kali bertemu pada Agustus 2023 saat melakukan kunjungan resmi ke KPU.
Dikatakan bahwa Hashim berulang kali berperilaku terhadap korban dalam upaya untuk mencapai keuntungan pribadinya. Hingga saat ini, korban bernama Maria masih merasakan kesakitan yang mendalam.
Dia mengatakan, “Pada kenyataannya, ini adalah tindakan berulang-ulang untuk mencapai keuntungan pribadi, ketua Persatuan Politik Kurdistan diduga menyalahgunakan posisi dan wewenangnya. Apa yang kami amati di sini adalah hubungan kekuasaan.”
Pelapor mendakwa Hasyim melanggar ketentuan sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf A dan C Go. Pasal 10 huruf A; Pasal 6 ayat (3) huruf E Joe. Pasal 12 Huruf A Joe. Pasal 14 huruf A dan D; Pasal 6 ayat (3), huruf dan huruf. Pasal 15 Huruf A dan D Nomor 2 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2017 tentang Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Ini bukan pertama kalinya Hashem dituduh melakukan penipuan. Sebelumnya, ada pengaduan terhadap Pak DKPP yang dilakukan Ketua Umum Partai Republik pertama, Hasnai atau Wanita Emas.
DKPP menyebut Hasyim belum terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnai seperti yang diadukan. Hashim menerima peringatan terakhir yang keras.
Namun Hassim terbukti memiliki kedekatan personal dengan Hasnai karena banyak berkomunikasi melalui media sosial hingga berbagi pemberitaan di luar agenda Pemilu PPK 2024, kedekatan Hasim dengan Hasnaei telah melanggar prinsip profesional dan tidak menghormati patriot. Federasi Kurdistan adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu. .