Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Badan Perlindungan Saksi dan Korban (WIPSK) Sri Suparjati mengatakan fakta hukum terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon cukup pelik.
Lebih lanjut, Sri juga mengakui dinamika kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 masih cukup tinggi.
Meski begitu, proses evaluasi permohonan perlindungan 10 saksi dan keluarga Vina yang saat ini berjalan memakan waktu lama.
Relevansi fakta hukumnya juga cukup rumit sehingga penilaiannya memakan waktu lebih lama karena saksinya banyak, kata Sri saat dikonfirmasi, Minggu (30/06/2024).
Selain itu, banyaknya pemohon yang sulit dijangkau menjadi kendala LPSK dalam melaksanakan proses perlindungan hukum.
Alhasil, Sri mengatakan hingga saat ini belum ada keputusan yang bisa diambil pihaknya terkait permintaan perlindungan 10 orang tersebut.
“Kami masih berkomunikasi dengan para saksi ini dan beberapa HUKUM (aparat penegak hukum). Masih proses dan belum ada keputusan,” tutupnya.
Ada 2 orang lagi yang meminta perlindungan
Terkait hal itu, Sri Suparyati sebelumnya juga mengatakan, ada dua orang lagi yang meminta perlindungan kepada pihaknya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Namun, Sri menjelaskan, kedua pemohon tersebut masih dalam proses karena saat ini LPSK masih menganalisis terlebih dahulu 10 pemohon awal untuk mendapatkan perlindungan.
“Saat ini sudah ada 10 orang lagi. Kemarin ada dua lagi yang datang (meminta perlindungan), tapi kami belum melalui prosesnya,” kata Sri saat dihubungi, Minggu (30/06/2024).
Namun Sri belum mau membeberkan siapa dua orang yang meminta perlindungan di pihaknya.
Ia hanya menegaskan, kini ada dua orang lagi yang meminta perlindungan, setelah sebelumnya hanya 10 orang.
Alhasil, kini ada 12 orang yang meminta perlindungan kepada LPSK terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki di Cirebon tahun 2016 lalu.
“Saya tidak bisa bilang, tapi yang jelas setelah 10 orang masih ada lagi,” tutupnya.
Terkait kasus sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (WPA) menyebut ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizki alias Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Ketua LPSK Brigjen Paul (Purn) Achmadi mengatakan, 10 terdakwa terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga orang lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan tahun 2016 itu.
“Sejak 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan anggota keluarga korban,” kata Achmadi dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11 Juni). . , 2024).
Meski demikian, Achmadi menjelaskan LPSK masih melakukan asesmen dan kajian tambahan terhadap 10 pencari suaka tersebut.
Jadi, kata dia, saat ini pihaknya belum bisa memutuskan apakah bisa melindungi 10 orang tersebut atau tidak.
Oleh karena itu penerimaannya masih dalam tahap evaluasi dan kami belum memutuskan apakah akan diterima atau tidak, tutupnya.
Sekadar informasi, kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Rizki atau Ekki kembali viral setelah ditayangkan di layar lebar dengan judul Vina: 7 Hari Lalu.
Peristiwa menggemparkan ini terjadi di Kota Cirebon pada tahun 2016. Sebanyak 8 tersangka diadili di pengadilan.
Namun, terungkap tidak semua tersangka ditangkap.
Tiga pelaku lagi belum ditangkap dan masih dalam surat perintah penangkapan (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kompol Gilles Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka DPO tersebut disebutkan masing-masing, Andi, Dani, dan Peggy alias Perong.
“Soal status DPO 3 orang tersebut, kami berupaya mencari identitas ketiganya. Penggeledahan ini kami lakukan dengan memeriksa para saksi, serta 8 orang tersangka yang telah divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Gilles Abraham. Abast, Selasa (14/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan tahun 2016, kata dia, para saksi yang diwawancarai polisi belum mengetahui identitas sebenarnya dari ketiga UFO tersebut. Gilles pun membantah ketiganya bersembunyi dari polisi.
Jules mengatakan, korban yang dipanggil Rizki atau Eki merupakan anak anggota Polri dan bukan tersangka yang masih buron.
Oleh karena itu, perlu saya sampaikan bahwa hasil penyidikan dan fakta persidangan yang sebenarnya adalah salah satu korban, pacar atau kolega Suster Vina yaitu Kakak Eki, adalah anak dari anggota kami, anggota polisi. ,” dia berkata.
Artinya, salah satu korban adalah anak seorang polisi, dan bukan pelaku kejahatan. Oleh karena itu, ketiga orang yang berstatus DPO tersebut tidak mempunyai keterangan apapun baik dalam penyidikan maupun fakta persidangan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan tersebut adalah anak seorang polisi, perlu kita tegaskan, ”dia lanjutan.