TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 134 dalam Rapat Terbatas Kabinet (Ratas) tentang Kebijakan Industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin, 25 Juni 2024 diperintahkan untuk ditinjau ulang. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan peraturan impor yang mengancam sektor industri dalam negeri.
Presiden memerintahkan peninjauan kembali kebijakan fasilitasi impor produk TPT hilir dan penerapan kembali pembatasan impor.
Tindakan cepat Presiden Jokowi merespons perkembangan Peraturan Kementerian Perdagangan. 8/2024 yang ditentang keras oleh industri dalam negeri karena membuka impor besar-besaran ke Indonesia. Salah satu sektor yang merasakan dampak langsungnya adalah industri TPT yang langsung kehilangan pesanan dan terancam PHK massal.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Benang dan Benang Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya, kepemimpinan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri lokal, khususnya industri tekstil.
“Kami menyambut baik arahan Presiden yang menunjukkan dukungan pemerintah terhadap produk lokal dan lapangan kerja,” kata Redma.
Selain itu, Redma memberikan apresiasi khusus kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yaitu. Peraturan Menteri Perdagangan No. 1, yang mengusulkan untuk mengembalikan aturan impor ke aturan lama. 36 Tahun 2023 atau peraturan baru yang fokus dan melindungi kekuatan industri dalam negeri.
“Iya harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 terbit atas perintah Presiden Jokowi. Sederhananya, ketika para importir dan teman-teman birokrasinya menentang penerapan kebijakan tersebut, mereka menjadikannya sebagai penghalang impor. “Pada dasarnya penertiban impor, kalau tidak memenuhi syarat tidak diberikan izin impor, artinya barang di dalam negeri banyak,” jelas Redma.
Redma juga mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang tampak bertekad menghentikan kebijakan pelonggaran impor dan mendorong kementerian dan lembaga untuk menghentikan impor.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berseteru dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan meminta Menteri Keuangan ikut melindungi industri dalam negeri dengan membuat aturan Bea Masuk Pengamanan (SIM). dan Bea Masuk Anti Dumping (AMD). Terakhir, Menteri Keuangan mengumumkan akan mengeluarkan peraturan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Pak Agus benar yang memintanya. Sudah dua tahun sejak industri ini dilanda praktik dumping yang serius. Namun selama hampir dua tahun, peraturan yang diwajibkan telah tertahan di meja Ibu Sri. Bagaimana mungkin ada surplus sebelum Bu Sri menandatangani? “Sebenarnya rekomendasi ini untuk mencegah PHK,” kata Redma.
Redma juga mengatakan, masyarakat bisa mengapresiasi sikap berbagai kementerian dalam memperkuat industri dalam negeri dan mengendalikan serangan barang impor.
“Yang utama adalah bagaimana visi dan keseriusan para menteri untuk mendukung produk lokal dan penyediaan lapangan kerja diimplementasikan dalam kebijakan dan diawasi implementasinya. Dari kontroversi ini masyarakat bisa menilai pandangan dan sikap masing-masing menteri, kata Redma.
Redma terus menyampaikan pesan agar ada peninjauan kembali terhadap rencana Kementerian Perdagangan tahun 2011, Peraturan No. 8 Tahun 2024 dan pelaksanaannya diawasi dengan baik agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali.
“Pengawasan terhadap kebijakan ini harus terus dilakukan dan implementasinya di lapangan harus diperiksa. Importir dan preman oknum birokrasinya kesal sekali, pasti mengacau lagi.
Maka sebaiknya penegak hukum mengambil tindakan karena praktik impor ilegal masih dibiarkan merajalela.
“Sebaiknya dilakukan penyelidikan agar pihak-pihak yang terbukti terlibat segera ditangkap dan diadili,” pungkas Redma. Ubah aturannya
Presiden Jokowi akan mengkaji ulang aturan impor yang berdampak pada industri lokal. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 (Permendag) yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Kementerian Perdagangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan ini sebelumnya disebut-sebut menjadi penyebab semakin pesatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).