Asosiasi Sebut Mundurnya Bambang Susantono Tak akan Pengaruhi Pasokan Semen ke IKN

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengunduran diri Bambang Susantono dari jabatan Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) dinilai tidak menyuplai semen ke IKN.

Ketua Asosiasi Semen Indonesia Lilik Unggul Raharjo mengatakan, hal ini dikarenakan pembangunan IKN sudah tertuang dalam undang-undang sehingga pembangunan tetap dilanjutkan.

“Saya tidak terganggu. Saya kira proyek IKN itu ditentukan oleh undang-undang. Siapa pun pemimpinnya, akan terus berlanjut,” ujarnya saat ditemui usai konferensi pers International Cement Conference Cemtech Asia 2024 di Hotel Shangri-La Jakarta. Senin (3/6/2024).

Lilik mengatakan, kebutuhan semen IKN setiap tahunnya mencapai satu juta ton.

Dengan mundurnya Bambang dan wakilnya, dia memastikan jumlah saham tersebut akan terus berlanjut.

Mensesneg Pratikno hari ini membenarkan bahwa Kepala Badan Otorita Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi menerima dua surat pengunduran diri tersebut.

“Beberapa waktu lalu Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Badan IKN Bapak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu kemudian Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono,” kata Praktis. lihat foto Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otoritas IKN Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Joko Widodo juga telah menerima surat pengunduran diri yang kedua dan menandatangani surat pengunduran diri yang diatur dalam Keputusan Presiden tersebut. Saat ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Pj Kepala Badan IKN untuk mengisi posisi yang lowong tersebut. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

Pratikno mengatakan, Jokowi juga menandatangani keputusan presiden yang memberhentikan Bambang dan Dhony sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan IKN.

“Hari ini telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Badan IKN dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Badan IKN. Bersamaan dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa keduanya,” Pratikno dikatakan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga ditunjuk sebagai Penjabat Kepala (Plt) Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Selain itu, Wakil Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni juga ditunjuk sebagai Pj Wakil Kepala Badan IKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *