Asosiasi Kritik Pasal Larangan Konten Produk Tembakau: Ini Bisa Rugikan Industri Film Nasional

Laporan koresponden Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menolak rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RUU Permenkes) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektronik yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan untuk disahkan.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memerintahkan dilarangnya penayangan konten yang mengandung produk tembakau dan rokok elektronik. 

Larangan ini mencakup media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi, termasuk layanan streaming. 

AVISI mengatakan rencana pelarangan distribusi konten tersebut dapat berdampak negatif tidak hanya pada industri streaming, tetapi juga industri film nasional secara keseluruhan. 

Jika rencana pelarangan konten diterapkan, konten, judul film, dan serial TV yang ditayangkan atau terkait dengan produk tembakau atau rokok elektrik tidak lagi ditayangkan. 

Dalam praktiknya, AVISI menunjukkan banyak film, serial TV, dan karya seni Indonesia, seperti The Kretek Girl, yang mendapat pengakuan internasional. 

Karya-karya tersebut akan terancam larangan peredaran dan distribusi di negaranya sendiri.

Hal ini sangat kontraproduktif di tengah upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai investasi, mengembangkan ekonomi kreatif dan mendorong pelaku industri film nasional untuk berkembang dan go internasional, tulis AVISI dalam keterangan resmi, Selasa (10/8/2024). ). .

Mengingat dampak kerugian yang akan ditimbulkan, AVISI meminta Kementerian Kesehatan memfasilitasi pelaku industri video streaming dan industri film pada umumnya untuk aktif membahas rancangan peraturan Menteri Kesehatan tersebut. 

“Kami juga meminta Kementerian Kesehatan mempertimbangkan pengecualian terhadap ketentuan Pasal 24 bagi perfilman dan produksi seni agar industri perfilman Indonesia dapat terus berkembang,” tulisnya. 

AVISI juga berharap proses pembahasan rancangan peraturan Menteri Kesehatan dapat dilakukan secara transparan, terbuka, dan inklusif sehingga perdebatan mengenai peraturan tersebut dapat dijelaskan dengan lebih jelas dan matang. 

“Kami siap berpartisipasi dalam diskusi dan berkontribusi dalam pengembangan regulasi yang dapat bermanfaat dan mendukung keberlanjutan industri film dan ekonomi kreatif di Indonesia,” tulisnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *