Laporan Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Jenderal DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi menilai Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mempersulit syarat kerja sama dengan dunia usaha.
Persoalan ini terkait dengan peraturan terkait produk tembakau dan khususnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari kompleks pendidikan dan taman bermain anak serta penjualan rokok.
“Karena selama ini rokok menjadi produk utama yang memberikan kontribusi 50% terhadap penjualan barang. Dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/8/2024), Anang mengatakan, “UU ini menyulitkan pengusaha seperti kami.
Anang melanjutkan, selama ini pembeli rokok adalah para penjual, konsumen senior yang tinggal di sekitar tempat umum, dan pedagang.
Ada juga banyak bisnis di masa lalu dibandingkan dengan situs pendidikan atau taman bermain.
Dia berkata: “Pemerintah harus memikirkan lokasi usaha yang ada sebelum pendirian fasilitas pendidikan dan taman bermain.”
Selain itu, Anang menjelaskan dengan pelarangan ini ada kemungkinan beralih ke rokok ilegal.
Prinsip ini mungkin sulit diterapkan oleh masyarakat, dan mempertahankannya masih menjadi pertanyaan.
Lanjutnya, masih banyak hal lain yang menjadi perhatian pemerintah selain regulasi, perlukah menjual barang di pasar atau tidak? Apakah boleh berjualan di dekat tempat lain? katanya
Senada, Anggota Komisi VI DPR Luluk Noor Hamida menegaskan, UU Kesehatan yang melarang penjualan rokok merugikan rakyat kecil.
Zat inilah yang menyebabkan hancurnya usaha kecil yang sudah lama berjualan.
Ia mengatakan: “Kebijakan pelarangan penjualan rokok bukan untuk kepentingan anak di bawah umur, namun pelaku usaha kecil adalah korbannya.
Menurut Lulock, pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan kesadaran akan dampak buruk merokok terhadap anak-anak dibandingkan melarang penjualan rokok.