TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha dalam negeri mengeluhkan pelonggaran kebijakan impor.
Menteri Hukum Bisnis (Permendag) No. 8 Tahun 2024 langsung dirasakan dampak negatifnya oleh para pelaku industri dalam negeri.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan minggu, para pelaku industri dalam negeri mulai kehilangan pesanan karena pasar dalam negeri beralih pesanan ke barang impor di negara lain, yang difasilitasi oleh Departemen Hukum Dagang yang baru menggantikan Departemen Hukum Dagang Perdagangan. Peraturan 36/2023.
Kekecewaan diungkapkan Ketua Umum Persatuan dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PPAK), Solihin Sofian.
Menurut dia, Permendag 36/2023 diyakininya sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri karena merupakan cara untuk melindungi dana dalam negeri dan mengutamakan perlindungan produsen dalam negeri. Sayangnya, aturan yang memperkuat industri lokal digantikan dengan UU Menteri Perdagangan 8/2024 yang mudah diimpor.
Pembatasan luar negeri yang diatur dalam UU Menteri Perdagangan 36/2023 yang dihapuskan itu dibuat berdasarkan kapasitas produksi negara dan konsumsi negara. Tidak ada pembatasan dalam undang-undang ini terkait ekspor bahan mentah. , produk jadi dan produk canggih atau berteknologi tinggi yang tidak dapat atau tidak diproduksi di Indonesia,” kata Solihin.
Ketua Persatuan Kontraktor Konveksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman pun mengungkapkan penyesalan yang sama.
Menurut Nandi, dengan diterapkannya Permendag 8/2024 maka akan berdampak langsung pada UKM di industri garmen. Retailer atau pengecer online yang bermitra dengan UKM pakaian segera menghentikan kerjasamanya dan mengalihkan pesanannya dari luar negeri.
“Jika UU Menteri Perdagangan 8/2024 tidak diubah, maka bersiaplah dengan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia. Dengan kebijakan ini, saya yakin UKM industri garmen akan mati,” sesal Nandi.
Ia berharap pemerintah selalu melindungi industri dalam negeri. “Kita hanya memerlukan kebijakan yang mendukung keberlangsungan UKM garmen,” kata Nandi.
Nandi mengatakan, situasi saat ini sangat memprihatinkan. “Saat ini IKM sandang yang terdampak, 20% IKM sandang tutup. Kalau UU Kementerian Perdagangan 8/2024 tidak diubah, saya perkirakan 70% IKM sandang akan tutup.
Ketua PPAK Indonesia Solihin pun kaget saat ada yang menyebut aturan lama Kementerian Perdagangan 36/2023 menimbulkan masalah dari luar negeri. Sebab dari sisi pelaku usaha di bidang kosmetik tidak menemui kendala dalam pembelian bahan baku.
“Sejak UU 36/2023 Menteri Perdagangan diberlakukan dan hingga dibatalkan pada 17 Mei, tidak ada satupun industri kita yang melaporkan adanya kendala pada pengiriman bahan baku,” jelas Solihin.
Dari sisi pelaku industri, Solihin melihat setidaknya ada tiga dampak langsung dari penghapusan persyaratan data teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian dalam kegiatan usaha di luar negeri.
Pertama, tidak adanya lagi perlindungan terhadap investasi lokal, khususnya terhadap produk lokal yang berasal dari produk dalam negeri. Kedua, akan terjadi “penurunan” kapasitas produksi dalam negeri karena pasar dibanjiri produk luar negeri. Ketiga, akibat menurunnya kapasitas produktif negara, dikhawatirkan akan diikuti dengan berkurangnya kesempatan kerja di sektor formal dan informal. Sebab, meski undang-undangnya ketat, serbuan produk impor sangat besar, baik melalui jalur legal maupun ilegal.
“Kami sangat khawatir karena produk impor bisa masuk baik secara legal maupun ilegal. Kalau ilegal, jelas akan ada kerugian besar bagi pemerintah baik dari segi penerimaan negara maupun perlindungan konsumen akan terancam. diproduksi secara legal, industri lokal akan kesulitan menjual produk karena kehilangan harga dan ukurannya. Produk lokal semakin hancur, terutama karena aturan bisnis digital tidak berlaku. “Di pasar kosmetik, kami melihat para pemimpin jaringan telah muncul. yang bukan produk dalam negeri,” jelas Solihin.