ASN Jomblo Pindah Paling Awal ke IKN

Laporan diperoleh reporter Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemindahan perlengkapan umum (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur diprioritaskan kepada ASN perseorangan alias ASN Tunggal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Analis Kebijakan Biro Pemberdayaan Instrumen Daerah dan Reformasi (Kemenpan-RB) Arizal.

Menurut dia, pengalihan ASN ke IKN dengan prioritas ASN saja sejalan dengan hasil rapat terbatas Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dengan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

ASN sudah pindah, ini perkembangan terakhir, karena sudah selesai kemarin, arahnya yang pindah tahap awal ini adalah yang masih belum menikah, kata Arizal di Jakarta, dikutip Minggu. 4/8/2024).

Pemilihan ASN tunggal untuk bermigrasi ke IKN terkait dengan ketersediaan infrastruktur lokal dan perkantoran. Tahap pertama, kata Arizal, jumlah ASN yang akan dimutasi pada tahun 2024 sebanyak 11.911 orang dari 36 kementerian/lembaga.

Namun setelah melihat kesiapan fasilitas setempat, jumlah ASN yang akan direlokasi hingga Desember 2024 sebanyak 3.246 ASN dari 36 kementerian/lembaga. Jumlah ini belum termasuk keluarganya.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah membuat rencana untuk melakukan transfer standar pada tahun 2034,” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan kuota 40.000 izin bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai negeri berdasarkan kontrak kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Dari kuota tersebut, sekitar 5 persen diperuntukkan bagi putra dan putri asal Kaltim yang dikirim ke IKN.

“Mungkin dalam waktu dekat akan terjadi pemilu, ada putra dan putri di Kaltim yang bisa bersaing dalam pengisian calon ASN, ASN, PNS yang nantinya akan dibawa ke kementerian/lembaga IKN.” tambah Arizal.

Nantinya, para pejabat Eselon III dan IV se-Kaltim mempunyai peluang lebih besar untuk berkontribusi di IKN kementerian/organisasi melalui mutasi dan juga akan dikukuhkan.

ASN yang pindah ke IKN harus mahir literasi digital. Sebab, cara kerja IKN akan sangat berbeda dengan kementerian/lembaga saat ini. Hal ini sesuai dengan Permenpan-RB nomor 7 tahun 2022 yang mengatur cara kerja baru untuk membangun kompetensi dan daya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *