Harta wakaf di Indonesia mencapai Rp 2.050 triliun, gambaran lengkap mengenai permasalahan wakaf yang disalurkan.
Kata wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlavi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sumber daya wakaf di Indonesia sangat melimpah. Angka ini diperkirakan mencapai Rp 2.050 triliun.
Namun sebagian besar harta wakaf bersifat material dan tidak menghasilkan keuntungan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Bank Indonesia (BI) Rifki Ismal pada Forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang digelar Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) pada Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, saham merupakan salah satu benda yang dapat diubah menjadi harta wakaf dengan harta tak bergerak sebagai harta wakaf.
Tata cara pengelolaan saham wakaf sama dengan harta wakaf lainnya.
Perbedaannya hanya pada bentuk benda yang dibagikan. Wakaf bisa menghibahkan seluruh harta, tapi bisa menahan sebagian besar wakaf. Pemanfaatannya akan ditentukan dalam akad wakaf, ujarnya. Atmim Nurona Dompet Dhuafa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024). Di Indonesia sendiri, wakaf diatur dalam UU No. 42 Tahun 2006 PP. 41 Tahun 2004.
Sementara itu, Kementerian Hukum No. 73 Tahun 2013 juga mengatur tata cara menghibahkan barang tidak bergerak dan barang bergerak selain uang. Begitu pula dengan wakaf uang yang disebutkan dalam Fatwa MUI.
Wakaf ekuitas diakui di Indonesia dan saham wakaf terdiri dari saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Bursa Efek Indonesia (ISSI).
Kemudian pendapatan (capital gain dan dividen) yang diterima dari bisnis syariah.
Saham syariah yang dihibahkan tidak dapat diubah oleh pengelola wakaf tanpa persetujuan pemberi wakaf dan hal itu ditentukan dalam perjanjian wakaf.
Sedangkan pada contoh kedua, wakafnya berasal dari uang para investor syariah.
Sistem wakaf saham yang sedang berkembang di Indonesia memungkinkan siapa saja menjadi pemegang saham dan mewakafkan sahamnya.
Model ini dianggap yang pertama di dunia oleh beberapa ahli karena semua orang, tidak hanya perusahaan, dapat berpartisipasi.
Saham Indonesia harus diperdagangkan melalui anggota bursa. Jadi harus melalui perusahaan sekuritas dan pialang saham.
Sementara itu, Nadia mengatakan pihaknya menggandeng beberapa perusahaan sekuritas untuk mengakuisisi wakaf, salah satunya PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.
“Karena harta yang dihibahkan maka menjadi milik mustahik atau penerima manfaat. Kemudian Nazir diberi kuasa untuk mengelolanya agar hasilnya bermanfaat dan bermanfaat,” ujarnya.
Selain melalui program wakaf saham Dompet Dhuafa, berbagai kesenian juga ia manfaatkan melalui kelompok wakafnya, seperti rumah sakit, sekolah, masjid, rumah bersalin dan fasilitas umum lainnya.
Data BEI, berdasarkan aktivitas, volume perdagangan harian yang masuk Indeks Saham Indonesia hingga 9 September 2024 mewakili 76 persen dari total volume perdagangan di BEI. Memperkenalkan pembagian wakaf: hukum dan praktik di Indonesia
Wakaf berbagi tidak boleh diakui sebagai wakaf jenis lainnya. Namun permasalahan literasi semakin marak di Indonesia.
Pengertian Wakaf secara umum
Sebelum membagi wakaf, seseorang harus memahami pengertian wakaf.
Wakaf pada dasarnya adalah suatu bentuk sedekah, yaitu kita menyumbangkan sebagian harta kita untuk dipergunakan bagi kemaslahatan orang atau umat.
Yang membedakan wakaf dengan berkah lainnya adalah tidak dapat dipindahtangankan atau dipindahtangankan.
Harta yang diwakafkan akan dikelola oleh nadzir wakaf. Tujuannya adalah untuk menjaga, menjaga dan memperluas harta wakaf agar nadzir wakaf dapat semakin berkembang dan dimanfaatkan.
Oleh karena itu, prinsip wakaf dapat dipahami sebagai sesuatu yang abadi (ta’bidul ashli) dan bermanfaat (tasbilul manfaah).
Oleh karena itu, nadzir wakaf harus dapat dipercaya, sah secara hukum dan mempunyai pemahaman yang baik tentang hukum Islam.
Nadzir wakaf (orang-orang dalam organisasi wakaf) juga dapat mengeluarkan surplus (mauquf alaih) untuk dibagikan kepada penerima manfaat jika mereka mempunyai kemampuan untuk memelihara dan mengolah kekayaan.
Tentang berbagi wakaf
Agar seseorang dapat berdonasi, ia harus mempunyai harta benda atau aset yang dapat didonorkan. Misalnya uang, rumah, tanah, tempat umum, dan lain-lain.
Saham merupakan salah satu benda yang dapat diubah menjadi harta wakaf dan jenis harta wakaf adalah harta tidak bergerak.
Tata cara pengelolaan saham wakaf sama dengan harta wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada bentuk propertinya.
Wakaf dapat memberikan segala sesuatunya tetapi tetap menjaga bagian pokok dari wakaf. Penggunaannya akan ditentukan oleh perjanjian wakaf.
Bagikan Hukum Wakaf di Indonesia
Di Indonesia, permasalahan terkait wakaf diatur dalam implementasi UU No. 42 Tahun 2006. 41 Tahun 2004.
Sementara itu, Kementerian Hukum No. 73 Tahun 2013 juga mengatur tata cara menghibahkan barang tidak bergerak dan barang bergerak selain uang. Begitu pula dengan wakaf uang yang disebutkan dalam Fatwa MUI.
Wakaf berbagi dikenal di Indonesia dan hal-hal yang wakaf berbagi adalah sebagai berikut:
1. Saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Bursa Efek Indonesia (ISSI).
2. Keuntungan Trading Finansial (Keuntungan dan Keuntungan Tinggi)
Pada contoh pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan pendapatan. Saham yang akan diterbitkan dikeluarkan untuk perusahaan manajemen investasi.
Saat ini pendapatan pengelolaan saham syariah akan dialihkan oleh pengelola dana kepada badan pengelola wakaf.
Saham syariah yang dihibahkan tidak dapat diubah oleh pengelola wakaf tanpa persetujuan pemberi wakaf dan hal itu ditentukan dalam akad wakaf.
Sedangkan pada contoh kedua, wakafnya berasal dari uang para investor syariah. Jenis wakaf ini akan mencakup AB-SOTS (Anggota Sistem Perdagangan Online Bursa Afiliasi) sebagai organisasi yang membatasi keuntungan.
Kemudian uang ini akan ditransfer ke pengelola wakaf. Pengelola wakaf kemudian mendistribusikan uang tersebut ke masjid, sekolah, lokasi konstruksi, dll. itu akan berubah menjadi hal-hal yang berguna seperti
Bagikan sistem wakaf di Indonesia
Sistem wakaf saham yang sedang berkembang di Indonesia memungkinkan siapa saja menjadi pemegang saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini dianggap yang pertama di dunia oleh beberapa ahli karena semua orang, tidak hanya perusahaan, dapat berpartisipasi.
Karena siapapun dapat menjadi pemodal wakaf, maka pemodal tersebut disebut wakif (orang yang menyumbangkan sahamnya). Harus ada janji atau kesepakatan atau pernyataan untuk menciptakan wakaf. Bentuk akadnya adalah wakalah dan disediakan oleh nadzir wakaf.
Berdasarkan Indonesia Sharia Economic Festival ke-6 BEI 2019, terdapat skema dan cara lengkap pembuatan uang syariah di Indonesia dalam bentuk wakaf saham.
Saham Indonesia harus diperdagangkan melalui anggota bursa. Jadi harus melalui perusahaan sekuritas dan pialang saham. Oleh karena itu, investor yang hendak mewakafkan sahamnya harus mempunyai rekening pada perusahaan sekuritas, dan pengurus yang akan mengelola saham wakafnya juga harus mempunyai rekening pada perusahaan sekuritas.
Peran broker adalah sebagai agen Nadzir untuk menerima wakaf dan mewakili investor untuk memberikan bagian wakaf.
Transaksinya investor bertemu dengan Nadzir namun diwakili oleh broker. Ini sudah menjadi undang-undang khusus di Indonesia.
Apabila bagian wakaf yang dikelola Nadzir besar, maka Nadzir dapat menunjuk pengelola dana dan harus memenuhi persyaratan. Hasil pengelolaan ini akan didistribusikan kepada penerima manfaat atau ditransformasikan menjadi program-program kreatif yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian perekonomian tidak akan hilang, melainkan akan tumbuh dan tetap berbentuk saham.