Asesmennya Disetujui, Selebgram Chandrika Chika Cs Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido

Reporter Tribune.com Fahmi Ramadan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Celebgram akan merehabilitasi Chandrika Chika dan lima rekannya setelah mendapat izin dari Badan Narkotika Nasional (BNK) di Jakarta Selatan.

AKBP Tayas Puji Rahadi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, mengatakan Chika CS nantinya akan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, Jumat (26/26/2024), Tayas mengatakan, berdasarkan hasil asesmen, dia akan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Lido.

Lebih lanjut Tayas menjelaskan, Chika dan teman-temannya membutuhkan waktu maksimal tiga bulan untuk melakukan rehabilitasi

Maksimal tiga bulan (rehabilitasi), ujarnya saat menyebutkan nama tersangka

Polisi Metro Jakarta Selatan telah menangkap enam selebriti Instagram karena diduga menyalahgunakan ganja yang dicampur dengan e-liquid.

Tiga dari enam tersangka berjenis kelamin perempuan, yakni AT (24), MJ (22), dan TSK (22). Sedangkan tiga lainnya berjenis kelamin laki-laki yakni AMO (22), BB (25), dan HJ (27).

Di antara enam tersangka, artis dan aktris terkenal Chandraika Sika (22) C.K.

Chika dan lima tersangka lainnya ditangkap polisi pada 22 April 2024 di sebuah hotel di Setiabudi, Kecamatan Karat Kuningan, Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan dalam jumpa pers, Selasa, mengatakan barang bukti yang kami temukan di lokasi kejadian adalah sebuah wadah atau rokok elektrik berisi cairan yang mengandung THC cair atau ganja. 23/4/2024)

Lebih lanjut Reska menjelaskan, dari analisis timnya terungkap bahwa ganja cair yang digunakan terdakwa merupakan milik tersangka Atty.

Reska juga mendakwa para terdakwa juga mengonsumsi ganja cair.

Cairan tersebut milik tersangka ET yang mengaku mengambilnya bersama R sebagai oleh-oleh dari temannya.

Usai penangkapan para tersangka, polisi melakukan tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Mereka yang positif ganja atau THC berinisial AT, MJ, dan CK, sedangkan yang positif sabu berinisial HJ dan BB, ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 35, Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

Katanya, hukumannya empat tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *