Asesmen Rehabilitasi Ammar Zoni Dikabulkan, Kuasa Hukum: Minimal akan Dihukum Ringan

TRIBUNNEWS.COM – Proses hukum yang melibatkan aktor Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba masih berjalan.

Terbaru, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan asesmen rehabilitasi yang diajukan Ammar Zoni.

Berdasarkan perkembangan persidangan, kuasa hukum Amar Zoni, Jon Mathias, kini yakin kliennya akan segera direhabilitasi.

Lihat fakta persidangan dan bukti-bukti yang mendukung ya untuk rehabilitasi ya saya yakin artinya masih ada harapan, kata Jon Mathias dikutip YouTube Starpro Indonesia, Rabu (5/6/2021). 2024).

Jon Mathias mengatakan Ammar Zoni setidaknya akan mendapat hukuman ringan

Setidaknya Ammar mendapat hukuman yang ringan, ujarnya.

Kemudian, untuk agenda berikutnya, Jon Mathias berencana menghadirkan saksi ahli pada persidangan 20 Juni 2024.

Agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi ahli Anang Iskandar paling lambat tanggal 20 Juni.

“Dan kami melamarnya, kami bertemu dengannya, dan dia mau,” jelasnya.

Jon mengatakan, saksi ahli menyoroti persoalan Ammar yang menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri.

Saksi kemudian ingin membantu karena melihat Ammar sebagai korban.

“Karena Ammar adalah seorang pecandu narkoba.”

Jadi dia mau membantu karena Ammar itu korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar, kalau dia pengedar pasti tidak mau, jelasnya.

Di sisi lain, Aditya Zoni merasa senang mendengar kabar permohonan rehabilitasi sang kakak dikabulkan.

Aditya kini lega karena Ammar sudah diberi izin menjalani rehabilitasi.

“Senang sekali mendengar kabar Bang Ammar menerima ratingnya. Ini menjadi berkah bagi kami sekeluarga,” kata Aditya. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias (kiri), yakin kliennya akan segera direhabilitasi. (Kandang Tribunnews)

Ia berpendapat, rehabilitasi seharusnya diberikan kepada Ammar yang merupakan pengguna, bukan pelaku perdagangan manusia.

Aditya pun yakin mantan suami Bella yang asal Irlandia itu bisa sembuh dan berhenti menggunakan narkoba.

“Karena Bang Ammar harus direhabilitasi, tidak boleh dipenjara,” kata Aditya.

“Semua orang, tidak hanya Bang Ammar, siapa pun yang punya masalah narkotika, pecandu narkoba, harus direhabilitasi,” ujarnya.

Ingat, Aditya mengucapkan terima kasih kepada hakim yang bersedia memberikan kesempatan Ammar menjalani rehabilitasi.

“Kami berdoa bersama, hakim menyetujui.”

“Hakim, terima kasih banyak. Terima kasih banyak kepada hakim yang telah melakukan pekerjaannya dengan sangat baik.”

Menurut saya, Bang Ammar pantas mendapatkan hasil ini, ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *