Laporan reporter Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN.
Sekretaris Perusahaan ASDP Shelvi Arifin menjelaskan, sterilisasi ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII tentang Ketertiban Kepelabuhanan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 2021 tentang zonasi kawasan pelabuhan yang digunakan untuk pelayanan penyeberangan. Keputusan Direktur Jenderal KP-DRZD 8115 Tahun 2023 tentang Sarana Transportasi Penting Dalam Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.
“Pada dasarnya kami berupaya meningkatkan keselamatan, keamanan dan tentunya kenyamanan pelayanan di pelabuhan,” kata Shelvey, Sabtu (22/6/2024).
Untuk menjaga keselamatan dan efisiensi operasional pelabuhan, orang yang tidak berkepentingan harus dijauhkan dari area pelabuhan, termasuk dermaga.
ASDP juga berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan, BPTD II Lampung, KSOP Bakauheni, DPC Hapasdap dan DPC INFA untuk memastikan penanganan dan penyelesaian situasi di lapangan dengan baik.
Saat ini, operasi di kawasan ini terorganisir dan terkendali.
ASDP juga meminta polisi dan TNI menambah personel keamanan sebagai bagian dari kebijakan sterilisasi ini.
Selain itu, CCTV akan dipasang dan dipasang di ruang tunggu pengemudi truk di terminal transit permanen Terminal Pelabuhan Bakauheni.
“Area tersebut tergolong kawasan B-1 dimana pengguna jasa non tiket diperbolehkan masuk ke kawasan tersebut sesuai ketentuan PM. Artinya, tidak termasuk kawasan terlarang,” kata GM ASDP cabang Bakauheni Kapten Rudy Sunarko.
Kapten Rudy menjelaskan bahwa sambil memperbaiki pengelolaan kawasan, ASDP akan menerapkan strategi dan rencana yang telah direncanakan untuk memperbaiki situasi secara signifikan.
Hal ini mencakup transportasi dan logistik, pelayanan penumpang serta lalu lintas dan sirkulasi di dalam pelabuhan, serta perbaikan infrastruktur seperti jalan dan rambu untuk menjamin kelancaran dan efisiensi lalu lintas di dalam pelabuhan.
“Kami mengapresiasi pengertian dan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kebijakan ini sebagaimana diamanatkan undang-undang dan memberikan pelayanan yang tertib, aman, lancar, dan terjamin bagi seluruh pengguna layanan persimpangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, ASDP BPTD Kelas II Lampung, Polres Lampung Selatan, TNI, KSCP, KSOP serta perwakilan aksi yang terjadi pada Jumat (21/6/2024) di Pelabuhan Bakauheni, sekitar pukul 13.00 WIB. Manajemen melakukan dialog.
Dialog ini mengedepankan beberapa poin penting antara lain penerapan kebijakan zonasi, dimana kebijakan zonasi pelabuhan penyeberangan PM 91/2021 diterapkan di seluruh pelabuhan penyeberangan niaga antara lain Merak, Bakauheni dan pelabuhan lainnya.