Laporan jurnalis Tribunnews.com Nitis Khavaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mitra strategis lainnya terus memperkuat kesiapan layanan penyeberangan menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Geru Widodo mengatakan kerja sama lintas industri ini bertujuan untuk menjamin kelancaran arus penyeberangan, terutama pada periode puncak Natal.
Fokusnya pada jalur Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebagai jalur tersibuk yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat dan logistik nasional.
“Kami bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pengelolaan lalu lintas kendaraan dan penumpang di pelabuhan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan yang aman, nyaman, dan lancar selama liburan Anda,” kata Geroux dalam keterangannya. . Jumat (13/12/2024).
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menegaskan, pelabuhan penyeberangan akan menerapkan skema khusus, termasuk pembukaan pelabuhan pembantu untuk mengurangi kemacetan.
“Hal ini akan memastikan pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan efisien,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) NOMOR: KP-DRJD 6944 Tahun 2024 dan NOMOR: HK.201/13/11/DJPL/2024 tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru. Periode transportasi tahun 2025 meliputi manajemen lalu lintas dan penentuan prioritas kendaraan.
Pada SKB, sejumlah kebijakan strategis pertama kali diterapkan pada jalur Ketapang-Gilimanuk dan Anker-Lembar, dengan aturan prioritas pada kendaraan seperti sepeda motor, mobil, dan bus, sedangkan truk dibatasi pada Kelas VII.
Sedangkan Dermaga Bulusan akan beroperasi sesuai kebutuhan untuk mengurangi kemacetan. Zona penyangga telah disiapkan di Rest Area Watudodol, Terminal Sri Tanjung dan area parkir lainnya untuk mengatur arus kendaraan.
Kedua, pada jalur Merak-Bakauheni dan pelabuhan alternatif. Kendaraan golongan I-VIb melewati Merak dan Bakauheni, sedangkan kendaraan golongan VII-IX menuju pelabuhan BBJ Bojonegara atau BBJ Muara Pilu. Zona penyangga tersedia di tempat istirahat di jalan tol seperti KM 43A dan KM 163B, serta tempat parkir alternatif di jalur non tol.
Selain itu, untuk mengurangi antrian di pelabuhan, dilakukan pembatasan radius pembelian tiket. Misalnya di Pelabuhan Merak jaraknya 4,71 km dari pusat pelabuhan, dan di Bakauhen – 4,24 km.
Ahmad Yani menambahkan, evaluasi akan dilakukan kasus per kasus untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut.
Polisi juga berhak mengatur lalu lintas jika diperlukan perubahan mendesak, jelasnya.