AS Sebut Israel Tak Terbukti Langgar Hukum Internasional, IDF Bersiap Gempur Total Rafah dan Jabalia

AS mengatakan senjata Israel merupakan pelanggaran Hukum Internasional, Israel ingin menghancurkan Rafah dan Jebelya sepenuhnya.

TRIBUNNEWS.COM – Tentara Israel (IDF) dilaporkan memerintahkan evakuasi warga sipil Palestina di banyak wilayah Rafah di Gaza selatan dan di kota Jabalia di Gaza utara pada Sabtu pagi ini (5/11/2024).

Perintah ini menjadi tanda bahwa Israel sedang bersiap memperluas operasi militer skala besarnya di Jalur Gaza.

Juru bicara Pasukan Pertahanan Israel Avichai Adraee mengatakan dalam postingan yang dilansir Politico, Sabtu (11/5/2024): “Tentara Israel berencana beroperasi ‘dengan kekuatan besar’ melawan kelompok bersenjata Hamas.”

IDF menggambarkan daerah yang menerima perintah evakuasi lanjutan sebagai “zona perang berbahaya”.

Perintah evakuasi mencakup Rafah tenggara di perbatasan Israel-Mesir – termasuk penyeberangan Rafah, yang diblokir tentara Israel pada hari Selasa.

Menurut pernyataan IDF, Hamas “sedang berusaha membangun kembali kemampuannya di wilayah tersebut.”

Menurut laporan situasi terbaru dari badan bantuan kemanusiaan Palestina UNRWA, warga sipil Palestina di wilayah tersebut telah diminta untuk pergi ke zona kemanusiaan Al-Mawasi di bagian barat Jalur Gaza, tempat lebih dari 400.000 orang mengungsi.

“Tetapi kamp kemanusiaan tidak dapat menampung orang lain,” kata badan tersebut.

Kepadatan tersebut terjadi ketika sekitar 80.000 orang telah meninggalkan Rafah dan pindah ke daerah tersebut sejak tentara Israel mengeluarkan perintah evakuasi pertama pada Senin pekan ini. Seorang tentara Israel menembakkan peluru artileri 155 mm di dekat howitzer self-propelled di dekat perbatasan dengan Lebanon di wilayah Galilea Atas Israel utara pada 18 Oktober 2023. (Jalaa MAREY / AFP) Washington: Senjata AS ada di tangan Israel Sudah terbukti menjadi ilegal secara internasional

Perintah evakuasi tersebut dikeluarkan setelah laporan Departemen Luar Negeri AS mengenai konflik Israel-Hamas yang sangat dinantikan menemukan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dalam perangnya melawan kelompok Hamas.

Laporan tersebut mengatakan bahwa “masuk akal untuk menilai” bahwa Israel menggunakan senjata yang dipasok AS dengan cara yang “tidak sejalan dengan hukum internasional.”

Menurut dokumen tersebut, “Namun, tidak ada cukup bukti bagi Washington untuk memutuskan apakah senjata AS yang ada di tangan Israel digunakan untuk melanggar hak asasi manusia di Gaza, Tepi Barat atau Yerusalem Timur.”

Pada hari Jumat, Majelis Umum PBB memutuskan untuk memberikan “hak dan keistimewaan” baru kepada Palestina dan meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali usulan Palestina untuk menjadi anggota PBB ke-194.

Komunitas internasional yang beranggotakan 193 orang menyetujui resolusi ini dengan 143 suara. -9 dengan 25 gratis.

Amerika Serikat bersama Israel, Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini menentang resolusi tersebut.

(oln/khbrn/pltc/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *