Dilansir jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Ria Ricis membuat laporan polisi setelah menjadi korban dugaan pemerasan.
Selain itu, Ria Risis juga mendapat ancaman pemerasan sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
“Sekitar tanggal 7 Juni juga ada kasus pengancaman terhadap Ibu RY alias RR,” kata Kepala Humas Polda Jaya Kombes Metro Ade Arisyam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ade Ari mengatakan, Ria Risis awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Jackie. Ia mengancam akan membagikan foto dan video pribadinya ke media sosial.
Ia berkata, “Dia mengajukan laporan pada 7 Juni karena Ibu RR diancam melalui media elektronik bahwa dia akan membagikan foto atau video pribadi korban di media sosial.
Ia menambahkan, Riya Resis diminta membayar Rp 300 juta atas ancaman tersebut.
“Jika korban tidak membayar sejumlah uang, antara lain yang disebutkan dalam laporan ini adalah 300 juta Rial. Nomor rekening tersebut disebutkan dalam ancaman nomor rekening atas nama Jackie. Kasus ini sedang diselidiki oleh Cyber. subdivisi,” jelasnya.