TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Setelah dirawat di rumah sakit selama beberapa hari, seorang pembantu rumah tangga (ART) bernama Cici yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya, kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.
Cici meninggal dunia di RSUD Kabupaten Tangerang pada 5 Juni 2024 pukul 14.18 WIB.
“Hari ini tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 14.18, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Begitulah adanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho, Kamis (6/6/2024).
Zain menjelaskan, Cici sempat dirawat intensif setelah ditemukan di rumah majikannya pada Rabu, 29 Mei lalu.
Korban pun dibawa ke RS Tiara Kota Tangerang untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
“Dia kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang pada 30 Mei,” kata Zain.
Menurutnya, korban mulai pingsan pada Minggu Juni 2024. Sehingga, Cici harus dilarikan ke ICU RSUD Kabupaten Tangerang.
Jadi diputuskan untuk dimasukkan ke ICU. (Tapi) tadi hari, 5 Juni 2024, sekitar pukul 14.18 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia, kata Zain.
Sementara itu, petugas koroner RSUD Kabupaten Tangerang Liauw Djai Yen mengatakan, korban meninggal dunia setelah mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Namun untuk mengetahui lebih dalam penyebab kematian korban, dia mengaku masih menunggu hasil otopsi korban.
Dari pemeriksaan diketahui kakinya patah, terdapat beberapa luka lebam di badan dan wajah, namun dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk luka lebih lanjut. Proses otopsi memakan waktu sekitar 2 hingga 3 jam, kata Liauw. Majikannya menjadi tersangka
Polres Kota Tangerang menetapkan Cici Patron sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan majikan korban, L, sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota (Pol) Zain Dwi Nugroho.
L diduga melakukan penganiayaan fisik dan psikis terhadap korban. Akibatnya, psikologi korban terganggu dan Cici berusaha melarikan diri.
Namun saat mencoba melarikan diri dari lantai atas, korban tidak bisa menemukan jalan keluar. Cici kemudian memutuskan untuk melompat turun karena takut bertemu bosnya lagi.
“L diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis, sehingga korban depresi dan berusaha melarikan diri. “Di atas (lantai 3), saat mencoba melarikan diri, tidak menemukan jalan lain, sehingga akhirnya yang bersangkutan melompat turun,” kata Zain.
Selain L, ada tersangka lain yakni seseorang berinisial K.K yang diduga membuat KTP palsu untuk memalsukan usia korban.
“Tersangka K berperan sebagai orang yang membantu pembuatan KTP palsu dan mendapat hadiah sebesar Rp300.000,” kata Zain.
Dengan demikian, lanjut Zain, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik menetapkan orang berinisial J sebagai distributornya.
“Peran J adalah menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban dengan mengubah usianya menjadi dewasa,” tambah Zain.
Atas tindakannya, polisi mendakwa seluruh tersangka dengan berbagai kejahatan.
Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.
Kemudian undang-undang no. 35 Tahun 2014 yang termasuk dalam undang-undang no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, undang -undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, No. Hukum No. 13 Tahun 2003 tentang pekerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan. (Tribun Tangerang/Kompas.com)
Penulis: Nurmahadi
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Cici, Ibu Rumah Tangga yang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikannya, Meninggal Dunia.