Armor Toreador Aniaya Cut Intan di Depan Anak, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Laporan jurnalis Tribunnews.com Bayu Indra Perman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Armor Toreador yang menganiaya Kat Intan di depan anak-anaknya didakwa dengan pasal berlapis.

Kapolres Bogor Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, penyidik ​​mendakwa tiga produk Armor yang seluruhnya berkaitan dengan kekerasan. 

AKBP Rio Wahyu di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024) mengatakan, “Kasusnya sudah kami limpahkan ke penyidikan. Investigasi sedang berlangsung untuk tersangka.”

“Dan ATG kami tahan dengan beberapa ketentuan,” ujarnya.

Pasal terkait adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2, hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, Armor didakwa melakukan pelecehan anak ketika sebuah video viral menunjukkan dia menendang bayinya yang berusia satu minggu.

“Kami juga menyertakan pasal penganiayaan anak seperti yang terlihat di video yaitu Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 4 tahun 8 bulan ditambah bagian ketiga yaitu, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA,” kata Rio Vaju.

Lalu ada juga pasal penguntitan, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, jelasnya.  

Pelindung tubuh yang diberikan kepada tersangka kekerasan dalam rumah tangga tidak akan memberikan perlindungan.

“Iya, saya tidak akan membela diri, yang jelas saya akui salah, saya bersedia menjalani tes hukum yang sebenarnya,” kata Armor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *