Arimansyah Soroti Pentingnya Batasan Perlindungan Merek Terkenal dalam Disertasinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) mengadakan sidang akademik terbuka untuk mengangkat Arimancia menjadi Doktor Hukum di Sekolah Pascasarjana UPH Jakarta.

Arimansiah dalam artikelnya yang berjudul “Jaminan Hukum dan Keadilan Terhadap Perlindungan Merek Dagang yang Tidak Digunakan (Unused) di Indonesia” menegaskan, ketentuan perlindungan merek dalam UU Merek Indonesia masih inkonsisten. Pasal-Pasal Perjanjian TRIPs yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor (UU) Tahun 1994.

Pasal 16 angka 3 perjanjian TRIPs memberikan perlindungan terhadap merek terkenal atas berbagai barang dan/atau jasa.

“Pasti ada kesan adanya keterkaitan yang erat, atau suatu keadaan yang menunjukkan terputusnya hubungan niaga antara barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut dengan pembuat merek tersebut,” kata Arimancia.

Namun di Indonesia, menurutnya, pembatasan perlindungan merek belum diterapkan secara jelas sehingga penerapannya belum mencapai kepastian hukum dan rasa keadilan, karena peraturan yang diterapkan masih terlalu luas dan subyektif.

Seperti studi kasus yang diulas dalam penelitian ini, Arimancia melanjutkan keputusan pengadilan yang mencabut merek Starbucks milik STTC yang tidak menggunakan merek populer Starbucks milik Starbcus.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keseragaman dalam penerapan aturan hukum merek, karena dalam hal merek dagang Vivo dapat didaftarkan oleh Vivo Mobile Co., Ltd., dua produsen yang tidak terkait. dan PT. Vivo Energi Indonesia mampu melindungi berbagai jenis barang dan menerima konsumen secara berdampingan.

Penelitian Arimancia mengidentifikasi kebutuhan untuk mengembangkan skema ideal untuk memberikan perlindungan merek dagang bagi barang dan jasa yang saat ini tidak digunakan untuk mengisi kesenjangan hukum.

– Trennya adalah membuat aturan berdasarkan kriteria dan batasan perlindungan tertentu terhadap barang dan jasa yang tidak menggunakan merek, ujarnya.

Advokasi Hukum UPH Dr. CEO UPH, Dr. John. M.Eng. SC..

Dengan tim kampanye yang dipimpin oleh Prof. OK Saidin, SH., M.Hum dan Assoc. Prof. Dr.Henry Solistio Budim SH.

Arimancia adalah seorang pengacara dan konsultan hukum dengan pengalaman luas di bidang hukum merek, terkait kasus merek Geprek Bensu dan Gudang Garam.

Ia juga pernah bekerja sebagai pengacara di Kantor Hukum Minola Sebayar & Associates dan sebagai Asisten Penasihat HKI di kantor mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pada era SBY.

Selain itu, beliau juga aktif di beberapa organisasi seperti pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

– Penelitian tidak berhenti sampai di situ. Penelitian ini saya persiapkan untuk disajikan dalam bentuk buku agar hasilnya dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat umum, khususnya dalam menyikapi perkembangan hukum terkini dan kebutuhan terkait perlindungan merek. barang dan/atau jasa yang tidak tersedia di Indonesia,” kata Arimancia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *