TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyediaan sarana dan prasarana seperti ruang menyusui dan penitipan anak di tempat kerja merupakan investasi jangka panjang negara, kata Ketua Dewan Pertama Republik Demokratik Meutya Hafid.
Penyediaan ruang menyusui bagi ibu menyusui dan penitipan anak bukan hanya sekedar syarat sah, namun juga merupakan jaminan keberlangsungan hidup masyarakat dan negara di masa depan.
Demikian pesan yang disampaikan Meutya Hafid saat memimpin tim Komite 1 DPR di Kantor Pertahanan (Kemhan) meninjau ruang menyusui dan fasilitas penitipan anak di lingkungan Kementerian Pertahanan dalam rangka Hari Anak Nasional.
Meutya Hafid mengungkapkan, menurut data BPS tahun 2023, jumlah anak usia muda di Indonesia sekitar 30,2 juta jiwa.
Jumlah tersebut setara dengan 10,91% dari total penduduk Indonesia.
Dari segi usia, 59,95% anak Indonesia berada pada kelompok usia 1-4 tahun.
“Yang perlu kita pahami adalah menyediakan taman bermain bagi ibu menyusui merupakan investasi jangka panjang di negara ini. generasi penerus bangsa,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Rabu (24 Juli 2024).
Partai Politik Profesional juga menilai UU 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) konsisten dengan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang menekankan pentingnya investasi pada kesehatan dan pendidikan anak sebagai landasan stabilitas. perkembangan seksual.
Oleh karena itu perlu adanya upaya perlindungan untuk mencapai kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan hak dan perlakuan tanpa diskriminasi, jelasnya.
Sementara itu, Meutya Hafid juga mengucapkan terima kasih atas fasilitas ruang menyusui dan fasilitas penitipan anak yang disediakan di tempat kerja Kementerian Pertahanan.
Ia berharap tidak hanya Kementerian Pertahanan saja, seluruh kantor atau lembaga pemerintah juga menyediakan sumber daya dan prasarana bagi ibu hamil dan perawat serta taman bermain bagi anak di tempat kerja, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 yang baru. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) 2024 baru saja disahkan DPR.
“Panitia DPR yang pertama mengapresiasi penyediaan perlengkapan ruang menyusui oleh Kementerian Pertahanan, tentunya ini merupakan bagian dari implementasi UU KIA, bahkan kami mengapresiasi fasilitas Kementerian Pertahanan yang ada saat ini, yang jumlahnya ada delapan. ruang menyusui pasca pemberlakuan UU Kesehatan Ibu dan Anak, sebelumnya kami mempunyai ruang dan tempat mainan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Warmenhan) M Herindra mengatakan Kementerian Pertahanan sangat mendukung penyediaan ruang menyusui dan layanan penitipan anak.
“Hal ini sangat penting karena membantu personel Departemen Pertahanan yang memiliki anak kecil untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai ibu dan pekerja,” kata Helindra.