Apindo Tolak Kebijakan Pemberlakuan Iuran Tapera

Dilansir reporter Tribunnews.com, Dennis Destriavan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak keras penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Presiden Apindo Shinta Kamdani mengesahkan RUU 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ dengan tegas menolak penerapan undang-undang tersebut.

“Apindo sudah banyak berdiskusi, berkoordinasi soal Tapera, dan mengirim surat ke presiden,” kata Shinta saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Shinta mengatakan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan para pekerja dengan menyediakan akomodasi bagi mereka. Namun, menurut Shina, PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi proyek sebelumnya.

“Layanan tambahan manfaat akomodasi tenaga kerja (MLT) bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek,” kata Shinta.

Dia mengatakan, beban tambahan gaji sebesar 0,5 persen tidak diperlukan bagi pekerja dan 2,5 persen pengusaha karena mereka dapat menggunakan sumber dana BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Shinta, pemerintah bisa meningkatkan efisiensi dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana menurut PP maksimal 30 persen atau Rp 138 triliun, sehingga aset JHT sebesar 460 triliun bisa digunakan untuk program MLT bagi warga. pekerja.

Apindo meyakini aturan Tapera yang berlaku saat ini akan menambah beban baru bagi pengusaha dan pekerja, kata Shinta.

Saat ini pungutan pajak pekerja sebesar 18,24-19,74% dari penghasilan pekerja yang mempunyai penghasilan. Rinciannya adalah: asuransi sosial ketenagakerjaan, seperti: asuransi lansia 3,7%; Jaminan kematian 0,3 persen; jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen; dan jaminan pensiun sebesar 2 persen.

Kemudian, pemberi kerja membayar asuransi kesehatan sosial sebesar 4 persen dari asuransi kesehatan. Selain itu, terdapat sisa dana cadangan sesuai PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

Pak Shinta mengatakan, “Beban ini semakin berat karena depresiasi rupee dan lemahnya permintaan pasar.

Apindo sendiri melakukan pendekatan kepada pengembang melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi rekrutmen BPJS serta mulai menandatangani kerjasama antara 2 bank Himbara (BTN dan BNI) dan 4 bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Bank Jabar, Jawa Tengah, Bali dan sekitarnya untuk memperluas manfaat proyek perumahan MLT bagi pekerja.

Shinta mengatakan, jika pemerintah tetap melaksanakan iuran Tapera, Apindo berharap bisa melaksanakannya terlebih dahulu dengan dana yang dikumpulkan dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah.

Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tanggal 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, peserta Tapera ada dua jenis, yakni pegawai dan pegawai mandiri. Penerima upah minimum diwajibkan untuk berpartisipasi dalam Tapera.

Pada saat yang sama, mereka yang berpenghasilan kurang dari upah minimum tidak dipaksa, tetapi bisa masuk bersama-sama. Batasan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Aturan pemotongan gaji pegawai Tapera merupakan aturan sebenarnya mulai tahun 2020.

Besaran simpanan peserta Tapera ditanggung sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, artinya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen, bagi peserta wiraswasta atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mencari nafkah seperti petani, seniman, pedagang, atau pengendara sepeda motor. pekerja

Perbedaan utamanya adalah pada Pasal 15 ayat (5a) yang artinya dasar penghitungan penentuan pengganda besarnya simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan Pasal 15 ayat (4) huruf d, BP menetapkan ( .Administrasi) Tapera.

Selain itu, terdapat perbedaan dengan PP sebelumnya pada Pasal 15 yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BUMD (Badan Usaha Milik Desa), dan Badan Usaha Milik Swasta yang saat ini dikuasai oleh Kementerian Tenaga Kerja, dahulu kementerian terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *