Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSBSI) bersatu meminta pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 . Dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa gaji PNS, BUMN, swasta, serta gaji pekerja mandiri ditarik untuk dijadikan tabungan peserta Tafera.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, posisi pengusaha dan pekerja terkadang berbeda.
Namun menyikapi PP 21/2024, Shinta mengatakan pengusaha dan pekerja searah.
“Kadang posisi pengusaha dan pekerja berbeda jauh, tapi kali ini posisi kita semua sama,” kata Shinta dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
Menurut dia, baik pengusaha maupun pekerja menilai pemerintah harus mempertimbangkan revisi PP ini dan undang-undangnya.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menjadi dasar PP 21/2024.
Menurut Shinta, karena iuran ini bersifat sukarela, maka tidak boleh ada pekerja yang terpaksa mengambil pemotongan gaji atau dengan kata lain bersifat sukarela.
“Kami rasa kalau berbentuk Tafera, maka sifatnya sukarela saja dan kami akan memaksimalkan jaminan sosial yang ada yang juga bisa digunakan untuk membangun rumah,” kata Shinta.
Menurut Shinta, Ketua KSBSI Eli Rosita Sillaban meminta pemerintah mengkaji ulang PP ini meski dibatalkan.
Eli ingin para pekerja menjadi peserta Tapera sebagai relawan.
“Pemerintah telah membatalkannya atau setidaknya merevisi pasal tersebut, mungkin yang paling krusial yaitu pasal 7 yang bersifat wajib dan bersifat sukarela,” kata Eli.
Dalam PP 21/2024, gaji milik PNS, BUMN, perusahaan swasta, serta gaji yang diterima pekerja mandiri dibatalkan untuk dijadikan tabungan peserta Tafera.
Besaran tabungan Tapera yang ditarik setiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran Dana Tafera ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.