Apindo Jakarta bersama Tujuh Serikat Pekerja Minta Progam Tapera Dibatalkan, Ini Alasannya 

Wartawan Tribunnews.com melaporkan Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Provinsi Persatuan Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) DKI Jakarta telah mencapai nota kesepahaman dengan tujuh serikat pekerja untuk menolak program tabungan rakyat atau tapera.

Apindo Solihin, Ketua DPP, mengatakan ada beberapa alasan mengapa acara tersebut ditolak.

Sengketa terbitnya PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hari ini kita buat pernyataan bersama, kata Solihin, DPP Apindo Jakarta, Senin (10/6/2024) di Jakarta Pusat.

Solihin mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan program Tapera pada tahun 2016. DPP Apindo Jakarta keberatan.

“Diterbitkannya PP 21 Tahun 2024 dalam bentuk rekaman pada tanggal 20 dan 24 Mei membuat kaget pengusaha dan pekerja swasta,” jelasnya.

Solihin menjelaskan, tambahan pungutan sebesar 2,5 persen dari upah pekerja membebani pekerjaan dan menurunkan daya beli pekerja.

Selain itu, 0,5 persen dipungut dari pengusaha sebagai tambahan kewajiban pengusaha. Saat ini berkisar antara 18,24 persen hingga 19,7 persen. 

Solihin melanjutkan, Serikat Pekerja dan pihaknya memandang program Tapera merupakan duplikasi program perumahan dari manfaat layanan tambahan di BPJS ketenagakerjaan.

“Skema perumahan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi pilihan bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Sementara di Tapera, kalaupun pekerja, termasuk pekerja mandiri, sudah punya rumah, mereka harus mendaftar iuran Tapera,” tegasnya. .

Lebih lanjut, Solihin menyebutkan pekerja di sektor swasta pasti memiliki risiko lebih tinggi terkena PHK. Kontinuitas pekerjaan juga terbatas.

Jadi sistem untuk mencari dana atau keberlanjutannya sulit. Berbeda dengan aparatur sipil negara, TNI dan Polri yang masa kerjanya lebih tetap dan jangka panjang, jelasnya.

Solihin mencatat, pengelolaan program Tapera dilakukan oleh suatu badan yang tidak mengikutsertakan penyedia pegawai. 

Sedangkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup unsur pengusaha dan pekerja sebagai dewan pengawas dan pengendalian internal, lanjutnya.

Untuk itu, dia dan tujuh serikat pekerja di Jakarta menegaskan penolakannya terhadap program Tapera.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami sepakat untuk meminta pemerintah membatalkan. Membatalkan kembali penerapan Tapera karena menjadi tanggung jawab perusahaan dan pekerja swasta, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *