Laporan jurnalis City News Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANGA – Sebuah ruangan di Apartemen Treepark Serpong, Tangsel, merupakan tempat pembuatan obat tembakau sintetis.
Satuan Narkoba Polres Tangsel menangkap dua pelaku berinisial AF dan MR dengan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, berdasarkan pengakuannya, AF menerima barang haram tersebut dari MA di Kecamatan Serpong, Tangsel.
“Kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya ditangkap MA dengan barang bukti mentah seberat 1,6 kg dan bubuk MDMA-4en-PINACA (ekstasi) warna hijau, berat kotor 6 gram,” kata Ibnu.
Polisi juga menggeledah apartemen di dekat rumah dinas Wali Kota Tangsel.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan laboratorium atau tempat pembuatan narkotika sintetik dengan bahan baku, alat memasak, dan bahan kimia.
Hasil pemeriksaan MA terhadap tersangka, sejak Desember 2023, ia melakukan perbuatan melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis tembakau ilegal, kata Ibnu sambil memberikan barang bukti narkoba sintetis seberat 24 kilogram kepada Polres Tangsel.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114(2), 112(2), dan 113(2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (m30)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Apartemen Dekat Rumah Dinas Wali Kota Tangsel Jadi Rumah Industri Obat Tembakau Sintetis.