TRIBUNNEWS.COM – Pengelolaan kinerja periode semester II (Juli-Desember) dimulai pada Juli 2024.
Lantas apakah praktik kinerja harus dicermati lagi pada periode semester kedua?
Tahapan yang diselesaikan pada semester kedua sama dengan tahapan pada semester pertama.
Oleh karena itu observasi kinerja terus dilakukan pada periode semester II sebagai landasan pertama dalam siklus peningkatan praktik kinerja guru dan kepala sekolah. Pertanyaan lainnya seputar Manajemen Kinerja PMM Semester 2
Kapan Manajemen Kinerja mulai semester 2?
Guru dan direktur Manajemen Kinerja periode semester 2 (Juli-Desember) dimulai pada bulan Juli.
Apabila tidak ada kendala, sebaiknya pegawai menyelesaikan tahap pelaksanaan sebelum menjadwalkan periode semester kedua pada bulan Juli.
Penyelesaian tahapan sesuai semester yang ditentukan memberikan manfaat bagi guru ASN dan kepala sekolah serta mengoptimalkan hasil Manajemen Kinerja.
Bisakah guru dan kepala sekolah memulai semester kedua meskipun mereka belum menyelesaikan seluruh tahapan Manajemen Kinerja untuk semester pertama?
Bisa Apabila masih terdapat kendala pada Manajemen Kinerja periode semester 1, maka guru dan kepala sekolah masih dapat memulai Manajemen Kinerja periode semester 2.
Apa bedanya Manajemen Kinerja pada semester 2?
Proses Manajemen Kinerja periode semester 2 tetap sama dengan periode semester 1.
Pengelolaan kinerja masih terbagi dalam tiga tahapan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Guru dan pimpinan sekolah juga diharapkan menjaga dialog kinerja sepanjang siklus peningkatan kinerja.
Apakah indikator kinerja semester 2 harus berbeda dengan semester 1?
Anda dapat memilih indikator yang sama atau berbeda pada tahap perencanaan periode semester kedua.
Pertimbangan pemilihan indikator dapat berkaitan dengan dua hal, yaitu prioritas capaian Laporan Pendidikan dan/atau kebutuhan pengembangan satuan pendidikan atau staf individu.
Apakah bukti pendukung kegiatan pengembangan kompetensi pada Semester 1 dapat digunakan pada Semester 2?
Tarif dukungan yang digunakan pada Periode 1 tidak dapat digunakan kembali pada Periode 2 karena sudah dimasukkan dalam evaluasi kinerja.
Namun, bukti yang tidak disajikan pada Periode 1 dapat digunakan pada Periode 2.
Pegawai tetap perlu merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi sesuai harapan.
(Tribunnews.com/Widya)