TRIBUNNEWS.COM – Ayah membuat pengakuan mengejutkan terkait kematian Veena dan Ike di Serbia pada tahun 2016.
Diakuinya, kesaksiannya dalam kasus tersebut palsu karena takut pada Iptu Rudiana, Kapolsek Capetian sekaligus ayah Ike.
Ketakutan itu datang padanya saat dipaksa menjadi saksi dalam kasus Inspektur Rudiana.
“Saya takut pak, saya takut karena saya sudah di kantor polisi pak, karena saya tidak paham hukumnya pak.” Takut,” kata Dede, Selasa (23/7/23/7/) YouTube mengutip ucapan DPN Pardee dalam konferensi pers yang dipimpin Otto Hasibuan dan mantan Bupati Purvakarta, Dede Muladi (2024).
Kalaupun mengaku memberikan informasi palsu, apakah Akta otomatis terhindar dari tuntutan pidana? Hal tersebut diungkapkan psikolog forensik Raza Andragiri Amaril.
Kejahatan tetap ada, namun ada unsur pengampunan dari hakim
Raza awalnya mengatakan, pengakuan Akta bahwa kesaksiannya palsu dalam kasus Veena merupakan contoh betapa lemahnya kesaksian seseorang jika dijadikan alat bukti.
Ia mengatakan bahwa kesaksian seseorang, seperti dalam kasus Veena, sangat mungkin terdistorsi.
“Akta tersebut (kesaksian palsu) menegaskan pandangan saya sejak awal bahwa dalam kasus Cirebon, polisi sangat mengandalkan keterangan tersangka dan saksi.”
Padahal, informasi yang mengandalkan ingatan manusia sangat rentan terhadap fragmentasi dan distorsi, ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut, Raza mengatakan Akta tetap bisa dikenakan sanksi pidana meski terang-terangan disebut-sebut memberikan informasi palsu dalam kasus Cirebon.
Namun, jika hakim yakin dia ditekan oleh penegak hukum untuk memberikan informasi palsu, kecil kemungkinannya untuk menjatuhkan hukuman.
“Dade dan pihak lain bisa saja didakwa memberikan informasi palsu. Namun jika hakim yakin pernyataan tersebut dibuat karena tekanan aparat penegak hukum, maka bisa ada unsur keringanan hukuman,” kata Raza.
Akta tersebut dapat terhindar dari jerat pidana jika LPSK memberikan pengamanan
Selain itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Akta bisa terhindar dari tuntutan pidana jika ada perlindungan yang diberikan oleh saksi dan Lembaga Perlindungan Korban (LPSK).
“Keterangan saksi yang berani mengungkap penipuan kasus Veena dan Ike patut diapresiasi.
Padahal, seharusnya akta saksi tersebut dilindungi LPSK agar tidak dituduh melakukan tindak pidana karena mengungkapkan sesuatu yang penting, kata Sugeng kepada Tribun News.com, Selasa (23/7/2024).
Selain itu, Sugeng menduga pengakuan Akta tersebut merupakan bentuk upaya rekayasa kasus yang dilakukan penyidik kepolisian.
Sugeng mengatakan, sebenarnya keterangan korban tewas dan satu saksi lainnya yakni tidak bisa menjadi alat bukti utama dalam penyidikan meninggalnya Api, Wena, dan Ike.
Sebab, dia menilai kesaksian mereka palsu dan dijadikan alat bukti hingga persidangan.
Kemudian karena dibuat-buat, upaya penguatan keterangan AP dan DID diperkuat dengan keterangan terdakwa yang dipaksa mengaku karena penyiksaan, kata Sugeng.
Bahkan, Akta justru mengajukan perlindungan kepada LPSK setelah mengaku memberikan informasi palsu.
Hal itu diungkapkan Didi Muladi saat mengunjungi LPSK bersama Ayah, Selasa pekan lalu.
Dadi mengatakan, bantuan itu diperlukan karena Dadi merupakan saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Beliau adalah saksi yang mempunyai peranan sangat penting dalam mengungkap perkara yang terjadi saat ini, sehingga pencegahan terhadap berbagai kemungkinan harus dilakukan dengan cepat, karena ini berkaitan dengan keamanan, bukan keamanan akta,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon