TRIBUNNEWS.COM – Indeks massa tubuh (BMI) merupakan metode yang digunakan untuk mengklasifikasikan kelebihan berat badan dan obesitas pada orang dewasa.
Cara termudah untuk mengukur BMI adalah dengan membagi berat badan Anda (dalam kilogram) dengan tinggi badan Anda (dalam meter kuadrat).
Rumus BMI = Berat Badan (kg): [Tinggi Badan (m) x Tinggi Badan (m)]
Berikut cara menghitung BMI beserta contoh ilustrasinya.
Seseorang mempunyai berat badan 58 kg dan tinggi badan 168 cm (1,68), maka IMT :
58 − (1,68×1,68) =
(58 2,8224) = 20,5
Jadi seseorang mempunyai BMI sebesar 20,5, maka ia termasuk dalam kategori Normal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2014 tentang pedoman gizi seimbang terdapat beberapa klasifikasi berat badan berdasarkan BMI. 1. Sangat tipis
BMI: kurang dari 17 (
Kondisi seseorang disebut sangat kurus dengan penurunan berat badan derajat parah atau defisit energi kronis (CED) yang parah. 2. Tipis
BMI: 17 hingga kurang dari 18 (17 –
Kondisi orang tersebut disebut dengan berat badan kurang atau CED ringan. 3. Biasa
BMI: 18,5 hingga 25,0 (18,5 – 25,0)
Kondisi manusia normal. 4. Gemuk
BMI: lebih dari 25 hingga 27 (>25 – 27)
Kondisi orang tersebut disebut kelebihan berat badan ringan. 5. Obesitas
BMI: lebih dari 27 (>27)
Kondisi orang ini disebut kelebihan berat badan parah.
(mg/Septyan Ayu Prasiska)
Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS)