Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadan melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Putu Satria Ananta Rustica (19), dari Universitas Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta, mengungkap alasan polisi melibatkan beberapa taruna dalam penangkapan jelang rekonstruksi kematian kemarin, Senin (6/5/2024). .
Proses rehabilitasi prapenutupan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) STIP Jakarta atas meninggalnya Putu Satria.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, ada beberapa taruna yang terlibat menyelidiki pekerjaan Putu saat ia meninggal dunia setelah diserang.
Jadi sekali lagi kita tahu siapa saja pegawai yang ada di kamar mandi itu, kata Headey saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Meski demikian, Haddy masih enggan membeberkan adegan para taruna saat menjalani rehabilitasi kemarin.
Sebab, timnya sedang melakukan penelitian dan pertanyaan lain sebelum dipublikasikan.
“Iya, jadi akan diumumkan setelah diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, Hadi menegaskan, banyak taruna yang berstatus saksi meski sudah menjalani proses rehabilitasi sebelum bertugas.
“Masih bersaksi, masih diperiksa sebagai saksi. Meski semua saksi,” tutupnya. Inspektur menangkap 12 taruna
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara memulangkan sekitar 12 taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta setelah Putu Satria Ananta Rustica (19) diserang bosnya, Tegar Rafi Sanjay (21). 21). 3/5/2024).
Pantauan Tribunnews.com, petugas Satreskim Polres Metro Jakarta Utara mengevakuasi sejumlah taruna dari gedung STIP Jakarta di Silining, Jakarta Utara pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 15.50 WIB.
Saat diamankan polisi, mereka terlihat mengenakan kaos olahraga STIP dengan berbagai warna, antara lain oranye dan merah, dengan tulisan Taruna di bagian belakang kaos.
Para pelajar yang berpakaian rapi dan berpotongan pendek itu terlihat berjalan berkeliling dengan mengenakan penutup wajah dan pakaian sambil digiring menuju kendaraan yang telah disediakan.
Tim investigasi kejahatan meminta mereka untuk masuk ke mobil sesegera mungkin.
“Ayo, ayo, kemari, kemari,” kata seorang petugas.
Selain beberapa taruna, ada juga tersangka bernama Tegar Rafi yang juga dibunuh polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian mengatakan, para taruna yang mereka bawa untuk diperiksa.
“Kita masih kaji kerja semuanya, masih kita kaji,” kata Hadi saat ditemui STIP di Jakarta, Senin.
Selain itu, di STIP Jakarta, Hadi juga mengatakan timnya telah menyelesaikan proses rehabilitasi kasus tersebut secara tertutup dan mencakup beberapa taruna.
Namun Heady tidak membeberkan berapa jumlah film yang ia peroleh dari proses remake tersebut.
Hadi hanya mengatakan, banyak taruna yang kini berstatus saksi meski sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Masih saksi, nanti kita selidiki untuk lebih jelasnya,” tutupnya. Korban utama telah ditetapkan sebagai tersangka
Terkait kasus sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dugaan penyerangan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Silining, Jakarta Utara.
Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjay (21) dan merupakan mahasiswa tahun kedua STIP Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gideon Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah menginterogasi 36 orang yang terdiri dari taruna dan pengasuh, dokter, dan dokter spesialis dari STIP.
Selain itu, dia juga mengatakan timnya telah mempelajari rekaman CCTV yang ada.
Jadi kesimpulannya tersangka dalam kejadian ini hanya TRS. Salah satu taruna Tingkat 2 STIP Cilincing, kata Gidion kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2024).
Dia mengatakan, hal utama terjadi dalam kasus ini. Dimana Gideon menganggap timnya mempunyai kebanggaan lama.
Tujuannya adalah menjadi tua. Kalau bisa mengambil kesimpulan, mungkin bangga dengan yang lama, ujarnya.
Sedangkan korban Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa tahun pertama STIP Jakarta, meninggal dunia karena luka pada ulu hati.
“Pecahnya jaringan paru-paru, pecah darah, tapi juga menimbulkan goresan di mulut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3380 juncto Pasal 351 Ayat 3 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Jumat (3/5/2024), seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STPI) dilaporkan meninggal dunia.
Kapolres Kompol Fernando Saharta Sargi membenarkan kabar meninggalnya mahasiswa STPI tersebut.
“Iya benar (mahasiswa tersebut meninggal dunia),” kata Fernando saat dihubungi, Jumat.
Sementara itu, polisi menduga seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) berinisial P tewas karena dianiaya oleh atasannya.
Kompol Metro Jakarta Utara, Kompol Gideon Arif Setyawan mengatakan, korban merupakan siswa kelas satu di sekolah tersebut.
“Sebelumnya, kami menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. saat meninggal dunia di RS Taruma Jaya Polres Metro Jakarta Utara. Korban merupakan siswi jenjang 1 STIP.” kata Gideon kepada pers, Jumat (3/5/2024).
Setelah mendapat kabar tersebut, kata Gideon, timnya menghubungi pihak sekolah dan memang benar ada yang meninggal dunia.
Gideon, polisi masih menyelidiki penyebab kematian pelajar tersebut. Namun, kini ada dugaan adanya kelakuan buruk yang dilakukan atasannya.
“Dalam kejadian tadi pagi, dugaan kekerasan yang dilakukan petugas level 2 yang dilakukan atasannya terhadap anak di bawah umur atau korban,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, tindak pidana tersebut diduga terjadi di kamar mandi sekolah.
Sejauh ini yang ditangkap adalah warga lanjut usia, meski belum diketahui jumlahnya. Polisi mengatakan hanya 10 orang yang diwawancarai.