Apa Kabar Firli Bahuri? Begini Kondisi Terkini Eks Ketua KPK Pasca-Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahura masih belum banyak menunjukkan perkembangan.

Lantas bagaimana status Firley Bahuri yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini?

“(Firli Bahuri) sehat alhamdulillah,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Jan Iskandar, saat dihubungi, Selasa (25/06/2024).

Yang mengatakan, Firli Bahuri sendiri kini lebih sering berada di rumahnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini Firley lebih fokus menjaga kesehatan dan bersosialisasi, salah satunya mengikuti pengajian.

“Di rumah saya bersenang-senang, berlatih, sekedar ikut pengajian,” ujarnya singkat.

Sebaliknya Yang belum bisa berkomentar mengenai kasus kliennya yang ditangani Polda Metro Jaya. 

“Iya, kami belum tahu sampai (panggilan konfirmasi) selesai,” ujarnya.

Larangan telah diperpanjang 

Polda Metro Jaya memastikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berada di Indonesia.

Hal ini terjadi setelah polisi melarang Firla Bahura keluar negeri.

“Semuanya (perluasan pencegahan) sudah dilakukan, kami jamin tersangka masih berada di Indonesia,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Ade Metro Safri Simanjuntak, Polda Jaya Kombes, kepada wartawan, Sabtu (22/06/2024). .

Bahkan, Ade Safri mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan permintaan ke pihak imigrasi untuk memperpanjang larangan terhadap Firli.

Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang, ujarnya.

Untuk saat ini, kata Ade, penyidik ​​masih dalam proses finalisasi berkas perkara. Dia mengatakan penyidik ​​akan segera menyelesaikannya secara profesional.

“Tidak ada hambatan dalam penyidikan perkara a quo. Kami jamin tidak ada campur tangan atau campur tangan pihak lain. Kami jamin penyidik ​​akan independen, profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Firley Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo (SYL).

Firley dijerat Pasal 12(e) atau Pasal 12(B) atau Pasal 11 UU No. dari Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan tersebut dianggap tidak dapat diterima.

Namun polisi tak pernah menangkap Firli Bahuri dalam kasus tersebut. Materi kasusnya masih belum lengkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Irjen Kariota memastikan pihaknya tak akan membatalkan kasus dugaan pemerasan yang berstatus tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Carriotta mengatakan hal itu setelah kasusnya tidak menunjukkan kemajuan lebih lanjut.

Carriota mengatakan, kasus tersebut kini sudah memasuki tahap akhir yakni penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya yakin saya akan menyelesaikannya. Kita sudah melakukannya, baru tahap akhir,” kata Kariota kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).

Dia tidak merinci materi perkara yang berkali-kali dikembalikan ke jaksa karena dianggap tidak lengkap.

Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan Firley Bahura setelah dua kali absen ujian untuk menebus kasus tersebut.

“Yang bisa saya katakan adalah saya akan selesai, tunggu saja tanggal pertandingannya,” ucapnya tegas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *